Al-Qur'an

Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mengetahui pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya, pendengaran, penglihatan dan hati, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya. (QS. Al-Israa' 36)

Tampilkan postingan dengan label zakat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label zakat. Tampilkan semua postingan

Kamis, Maret 12, 2015

Tatacara Pembagian Zakat



Para ulama ber-ikhtilaf mengenai delapan golongan ini, apakah zakat itu harus dibagikan kepada semua golongan atau kepada sebagiannya saja? Menurut pendapat yang paling sahih, dan Allah Maha Mengetahui, tidaklah wajib memberikan zakat kepada semua golongan, namun cukup menyerahkan kepada salah satu dari delapan golongan itu dan seluruh zakat dapat saja diberikan kepadanya, walaupun masih terdapat golongan yang lain. Inilah pendapat Imam Malik dan sekelompok ulama salaf serta khalaf. Diantara mereka ialah Umar, Hudzaifah, Ibnu Abbas, Abu al-Aliyah, Said bin Jabir, dan Maimun bin Mahran.
Demikian dikemukakan oleh Muhammad Nasib Ar-Rifa’i dalam Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir sehubungan dengan ayat 60 Surah At-Taubah.
Sesungguhnya, zakat itu adalah bagi orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pengurusnya, para mualaf yang dibujuk hatinya, bagi hamba sahaya, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan ibnu sabil sebagai suatu kewajiban dari Allah. Dan Allah maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. (QS. At-Taubah: 60)

Senin, Agustus 13, 2012

Tidak Membayar Zakat

Diriwayatkan dari Abu Hurairah... Nabi Ditanya:” Bagaimana dengan sapi dan kambing? Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:” Demikian juga pemilik sapi dan kambing yang enggan menunaikan zakat. Pada hari kiamat pemilik sapi dan kambing tersebut akan dibiarkan dipadang terbuka bersama sapi dan kambingnya sebanyak jumlah yang dimilikinya dan tidak berkurang walaupun  seekor sapi dan kambingnya tersebut. Sapi-sapi dan kambing-kambing itu tidak ada yang bertanduk bengkok, tidak ada yang tidak bertanduk atau tidak ada yang bertanduk pecah. Semua sapi dan kambing tersebut menanduk orang itu (pemiliknya yang enggan membayar zakatnya) tadi dengan tanduknya dan menginjak-injak dengan tapak kakinya. Apabila sapi atau kambing yang pertama selesai menyiksanya, maka datang pula yang lain kepadanya. Keadaan ini terus menerus terjadi dalam satu hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun, sehingga diselesaikan urusan umat manusia. Lalu dibentangkan jalan kepada umat manusia kemanakah mereka akan ditempatkan, ke surga atau ke neraka...” (HR. Bukhari-Muslim)

Jumat, Agustus 03, 2012

Siksaan Tidak Membayar Zakat

Diriwayatkan dari Abu Hurairah, katanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:” Setiap pemilik emas atau perak yang tidak mengeluarkan zakat akan dipakaikan dengan kepingan-kepingan api pada hari Kiamat, lalu dia dibakar dibagian rusuk, dahi dan belakangnya dengan kepingan tersebut dalam neraka jahannam. Setiap kali kepingan itu menjadi sejuk, ia akan dipanaskan kembali. Setiap hari menyamai lima puluh ribu tahun  ukuran sekarang. Keadaan ini berlanjut hingga umat manusia diputuskan kemanakah  akan ditempatkan ke Surga atau ke Neraka...” (HR. Bukhari-Muslim)
Memiliki harta kekayaan tentu menyenangkan. Banyak memiliki emas dan perak, dapat pula menjadi simbol kemakmuran. Namun, kepemilikan itu perlu memperhatikan kaidah-kaidah agama agar tidak menimbulkan penyesalan dihari nanti.