Para ulama ber-ikhtilaf mengenai delapan golongan ini, apakah
zakat itu harus dibagikan kepada semua golongan atau kepada sebagiannya saja?
Menurut pendapat yang paling sahih, dan Allah Maha Mengetahui, tidaklah wajib memberikan
zakat kepada semua golongan, namun cukup menyerahkan kepada salah satu dari
delapan golongan itu dan seluruh zakat dapat saja diberikan kepadanya, walaupun
masih terdapat golongan yang lain. Inilah pendapat Imam Malik dan sekelompok
ulama salaf serta khalaf. Diantara mereka ialah Umar, Hudzaifah, Ibnu Abbas,
Abu al-Aliyah, Said bin Jabir, dan Maimun bin Mahran.
Demikian dikemukakan oleh Muhammad Nasib Ar-Rifa’i dalam
Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir sehubungan dengan ayat 60 Surah At-Taubah.
Sesungguhnya, zakat itu adalah bagi orang-orang fakir,
orang-orang miskin, para pengurusnya, para mualaf yang dibujuk hatinya, bagi
hamba sahaya, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan ibnu sabil
sebagai suatu kewajiban dari Allah. Dan Allah maha Mengetahui lagi
Mahabijaksana. (QS. At-Taubah: 60)