Diriwayatkan dari Ubai
bin Ka’ab katanya, aku telah menemui tas yang terdapat uang sebanyak seratus
dinar pada zaman Rasulullah saw. Aku datang membawa tas itu kepada Rasulullah
saw, lalu Nabi bersabda :” Umumkanlah selama setahun”. Aku pun mengumumkannya,
tetapi aku tidak menemukan orang yang mengakuinya. Aku datang lagi menghadap
Rasulullah saw. Nabi bersabda lagi:” Umumkanlah selama setahun”. Aku
mengumumkannya tetapi aku tidak menemui orang yang mengakuinya. Sekali lagi aku
datang menghadap Rasulullah saw. Nabi tetap bersabda: “ Umumkanlah selama
setahun”. Aku mengumumkannya, tetapi aku tidak menemui orang yang mengakuinya,
maka Rasulullah saw bersabda :” Ingatlah jumlahnya dan wadahnya. Jika datang
pemiliknya berikanlah kepadanya, sekiranya tidak ada , kamu bisa
memanfaatkannya”. Akupun memanfaatkannya. Perawi hadis berkata :” Aku
menemuinya di Makkah setelah itu. Dia berkata, aku tidak tahu pasti apakah dia
mengatakan tiga tahun ataupun satu tahun. ( HR. Bukhari-Muslim)
Jika suatu saat menemukan barang yang tercecer oleh
pemiliknya, kita perlu berhati-hati. Sebaiknya hadis diatas dijadikan pegangan.
Barang itu tidak segera boleh kita manfaatkan. Perlu diikuti tata caranya agar
kita dapat mempertanggung-jawabkannya, baik didunia maupun diakhirat nanti.
Menganggap barang temuan itu sebagai rezeki yang halal dan
segera memanfaatkannya, bukanlah sikap yang cerdas. Barang itu, belum menjadi
hak si penemu. Berusaha menikmati rezki yang jelas kehalalannya, merupakan
sikap terpuji. Sikap seperti itu, patut kita miliki.
Pekanbaru, 1 Januari 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar