Al-Qur'an

Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mengetahui pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya, pendengaran, penglihatan dan hati, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya. (QS. Al-Israa' 36)

Sabtu, Januari 28, 2012

Tata Cara Memanfaatkan Barang Temuan


Diriwayatkan dari Ubai bin Ka’ab katanya, aku telah menemui tas yang terdapat uang sebanyak seratus dinar pada zaman Rasulullah saw. Aku datang membawa tas itu kepada Rasulullah saw, lalu Nabi bersabda :” Umumkanlah selama setahun”. Aku pun mengumumkannya, tetapi aku tidak menemukan orang yang mengakuinya. Aku datang lagi menghadap Rasulullah saw. Nabi bersabda lagi:” Umumkanlah selama setahun”. Aku mengumumkannya tetapi aku tidak menemui orang yang mengakuinya. Sekali lagi aku datang menghadap Rasulullah saw. Nabi tetap bersabda: “ Umumkanlah selama setahun”. Aku mengumumkannya, tetapi aku tidak menemui orang yang mengakuinya, maka Rasulullah saw bersabda :” Ingatlah jumlahnya dan wadahnya. Jika datang pemiliknya berikanlah kepadanya, sekiranya tidak ada , kamu bisa memanfaatkannya”. Akupun memanfaatkannya. Perawi hadis berkata :” Aku menemuinya di Makkah setelah itu. Dia berkata, aku tidak tahu pasti apakah dia mengatakan tiga tahun ataupun satu tahun. ( HR. Bukhari-Muslim)
Jika suatu saat menemukan barang yang tercecer oleh pemiliknya, kita perlu berhati-hati. Sebaiknya hadis diatas dijadikan pegangan. Barang itu tidak segera boleh kita manfaatkan. Perlu diikuti tata caranya agar kita dapat mempertanggung-jawabkannya, baik didunia maupun diakhirat nanti.
Menganggap barang temuan itu sebagai rezeki yang halal dan segera memanfaatkannya, bukanlah sikap yang cerdas. Barang itu, belum menjadi hak si penemu. Berusaha menikmati rezki yang jelas kehalalannya, merupakan sikap terpuji. Sikap seperti itu, patut kita miliki.
Pekanbaru, 1 Januari 2012

Tidak ada komentar: