Al-Qur'an

Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mengetahui pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya, pendengaran, penglihatan dan hati, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya. (QS. Al-Israa' 36)

Jumat, September 14, 2012

Hakim Syuraih Al-Harits Dan Khalifah Ali


Menghadapi berbagai masalah yang melanda negeri ini, ada baiknya kita mengambil pengajaran dari sikap dan perilaku pemimpin dimasa awal-awal Islam. Salah satu contoh teladan telah diberikan oleh Khalifah Ali bin Abu Thalib dan Hakim Syuraih al-harits. Kisah ini saya kutip dari Suara Hidayatullah, Oktober 2011.
Pada masa kekhalifahan Ali bin Abu Thalib, Syuraih bin al-Harits al-Kindi yang masih menjadi hakim, pernah didatangi oleh khalifah ke empat itu bersama seorang yahudi. Ali mengadu kepada Syuraih bahwa baju perangnya dicuri oleh si yahudi.” Aku menemukan baju besiku dibawa orang ini, tanpa melalui jual beli ataupun hibah.” Terang Ali.

Mendengar pengaduan Ali, Syuraih kemudian mempersilakan si yahudi menyampaikan pembelaan.” Ini baju perangku, sebab sekarang berada ditanganku,” si yahudi menyanggah tuduhan Ali. Syuraih kemudian bertanya kepada Ali:” Bagaimana Anda yakin jika ini baju perang Anda? Kemudian Ali menjawab:” Karena orang yang memiliki baju perang seperti ini hanya aku”.
Syuraih kemudian berkata:” Aku tidak meragukan bahwa Anda adalah orang yang jujur wahai Amirul Mukminin, dan aku yakin baju besi ini milik anda, tetapi anda harus mendatangkan dua orang saksi untuk menguatkan pengakuan Anda ini”.
Maka Ali mengajukan dua orang saksi, yakni pembantunya Qanbar dan anak kesayangannya Hasan. Tetapi Syuraih tidak mau menerima kesaksian Hasan  dengan alasan dalam Islam kesaksian seorang anak terhadap ayahnya tidak diterima. Mendengar keputusan Syuraih itu Ali bertanya:” Apakah Anda tidak menerima kesaksian seorang calon penghuni surga? Apakah Anda tidak mendengar Rasulullah bersabda bahwa Hasan dan Husain adalah dua pemuda ahli surga?
“Aku hanya tidak menerima kesaksian seorang anak terhadap ayahnya”, jawab Syuraih tegas sembari membacakan surat Al Maidah ayat 8:” Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil”.
Mendengar penjelasan Syuraih, Ali pun menerima keputusan itu dengan lapang dada. Karena menurutnya apa yang diputuskan Syuraih sudah sesuai dengan ketentuan Allah Ta’ala dan Rasulnya. Ia pun merasa bangga karena hakim yang dipilihnya dapat berlaku adil, termasuk kepada dirinya yang sedang memangku amanah sebagai Khalifah.
Ia kemudian menyerahkan baju perang itu kepada si yahudi dan berkata:” Ambillah baju perang ini, karena aku tidak mempunyai saksi selain keduanya”. Menyaksikan keadilan Syuraih dan keagungan Ali, yahudi itu terpana dan berkata:” Baju perang ini memang milik Anda, aku memungutnya ketika terjatuh di perang Shiffin. Hari ini saya menyaksikan seorang hakim yang sangat adil dan teguh menegakkan ajaran Allah demi aku. Sungguh aku telah melihat kebenaran Islam. Maka sat ini juga aku menyatakan diri masuk Islam.”
Syuraih kemudian membimbingnya mengucapkan dua kalimat syahadat. Sebagai rasa gembira atas keislaman si yahudi, Ali menghadiahkan baju perang yang baru saja dipeselisihkannya ditambah seekor kuda.
Keadilan dan keberanian Syuraih juga berlaku bagi keluarganya. Saat anaknya menghadapi suatu masalah, Syuraih menyuruh anaknya mengajukan ke pengadilan. Namun, ternyata dipengadilan, Syuraih memenangkan lawan dari anaknya.
Dari kisah tersebut, dapat kita lihat bagaimana ketentuan/nilai ajaran Islam benar-benar ditegakkan dan diamalkan. Hasilnya, semua persoalan dapat diselesaikan dengan memberi rasa nyaman untuk semua.


Tidak ada komentar: