Al-Qur'an

Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mengetahui pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya, pendengaran, penglihatan dan hati, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya. (QS. Al-Israa' 36)

Kamis, November 07, 2013

Hukum Membaca Al-Fatihah Dalam Shalat


Melaksanakan ibadah itu ada tatacaranya. Oleh sebab itu, sudah selayaknya kita terus berusaha memahami tatacara beribadah itu dengan sebaik-baiknya. Pola pikir beribadah ala kadarnya saja atau hanya ikut-ikutan, selayaknya kita tinggalkan.
Sekarang ini, banyak sekali kemudahan dalam mempelajari tatacara beribadah. Kita perlu selektif didalam mengamalkannya. Tata cara beribadah yang memiliki dasar dari Al-Qur’an dan hadits, kita amalkan. Sedangkan tatacara beribadah yang tidak jelas dalilnya, kita tinggalkan saja.
Salah satu ibadah penting yang kita lakukan adalah shalat. Berbagai ketentuan didalam melaksanakan ibadah shalat sudah selayaknya kita pahami dengan baik termasuk tatacara membaca Al-Fatifah.
Menurut Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir oleh Muhammad Nasib Ar-Rifa’i, mengenai hukum membaca Al-Fatihah didalam shalat, terdapat tiga pendapat sebagai berikut:

1.Imam, makmum dan orang yang shalat munfarit (sendirian) wajib membaca Fatihah berdasarkan keumuman hadits mengenai hal ini,
Tidak sah shalat orang yang tidak membaca fatihah”.         
“Barangsiapa yang melakukan suatu shalat tanpa membaca Ummul Qur’an, maka shalatnya tidak sempurna”.
“Tidaklah berpahala shalat yang didalamnya tidak dibaca Ummul Qur’an”. Pendapat ini dipegang oleh Imam Syafi’i.
2. Makmum (dalam shalat berjamaah) tidak wajib sama sekali membaca Al-Qur’an, baik surat Al-Fatihah maupun surat lainnya, baik dalam shalat zahir maupun sir (bacaan tidak dikeraskan). Hal itu berdasarkan keterangan yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal dalam Musnadnya, dari Jabir bin Abdullah, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda:”Barangsiapa yang mendapatkan imam, maka bacaan imam berarti bacaan untuk makmum juga”. Akan tetapi, sanad hadits itu lemah dan diriwayatkan oleh Maalik dari Wahab Ibnu Kaisan, dari Jabir melalui perkataannya. Hadits ini diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui jalur yang sedikitpun tidak sahih. Wallahu a’lam.
3. Dalam shalat sir, makmum wajib membaca Fatihah. Hal itu tidak wajib dalam shalat jahar karena dalam Shahih Muslim ada hadits dari Abu Musa al-Asy’ari, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya imam itu dijadikan panutan. Apabila imam takbir, maka bertakbirlah kamu, dan apabila imam mambaca (surat), maka simaklah oleh mu”. Muslim menuturkan sisa hadits itu. Demikian pula halnya dengan hadits yang diriwayatkan oleh para penyusun sunan, yaitu Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah yang diterima dari Abu Hurairah, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda;”Apabila imam membaca (surat), maka simaklah olehmu”. Muslim ibnul-Hajjaj juga mensahihkan hadits itu. Kedua hadits itu menunjukkan  kesahihan pendapat ini yang merupakan qaul qadim (pendapat lama) Imam Syafi’i r.a.(Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir, Muhammad Nasib Ar-Rifa’i)

Tidak ada komentar: