Dari Said bin Zaid berkata, aku mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :” Barang siapa mengambil tanah dengan paksa walaupun sedikit, maka ia akan dipaksakan memikul tujuh lapis bumi ( pada hari kiamat)”. ( HR. Bukhari).
Seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, maka kebutuhan akan tempat tinggal dan tempat usaha juga meningkat. Untuk memenuhi kebutuhan akan tanah itu, tidak jarang terjadi sengketa kepemilikan sebidang tanah. Menempuh jalan pengadilan memang cukup baik. Lebih baik lagi, pihak-pihak yang terkait berusaha menegakkan keadilan dan menghormati keputusan pengadilan. Setidaknya, legalitas kepemilikan sudah jelas secara duniawi.
Tidak jarang juga terjadi kekisruhan ketika akan dilakukan eksekusi. Salah satu pihak tidak mau menerima keputusan pengadilan. Terjadilah eksekusi secara paksa.
Ada juga pihak-pihak yang berusaha mempertahankan sebidang tanah, padahal tanah itu bukan miliknya. Hanya karena sudah menempati bertahun-tahun, enggan mengembalikan kepada yang berhak. Ini pemaksaan juga namanya.
Dalam hal kepemilikan tanah secara paksa ini, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam telah memberikan rambu-rambu seperti tersebut didalam hadits diatas. Orang cerdas tentu takut akan azab dari Allah SWT. Menurut akal pikiran yang sehat, siapapun tidak akan sanggup memikul tujuh lapis bumi. Oleh sebab itu, sangat bijaksana jika kita berusaha menghindarkan diri dari mengambil tanah dengan paksa, walaupun sedikit. Pola pikir seperti ini, juga akan mewujudkan ketenteraman dalam masyarakat. Sengketa pemilikan tanah dapat dihindari. Insyaallah...
Dalam hal kepemilikan tanah secara paksa ini, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam telah memberikan rambu-rambu seperti tersebut didalam hadits diatas. Orang cerdas tentu takut akan azab dari Allah SWT. Menurut akal pikiran yang sehat, siapapun tidak akan sanggup memikul tujuh lapis bumi. Oleh sebab itu, sangat bijaksana jika kita berusaha menghindarkan diri dari mengambil tanah dengan paksa, walaupun sedikit. Pola pikir seperti ini, juga akan mewujudkan ketenteraman dalam masyarakat. Sengketa pemilikan tanah dapat dihindari. Insyaallah...
Pekanbaru, 11 Desember 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar