“Barangsiapa yang memberi kelonggaran kepada orang yang sedang
kesulitan membayar hutang atau memutihkan hutang orang tersebut, niscaya Allah
akan menaunginya dalam naungan Arsy-Nya (pada hari Kiamat).” (HR. Muslim)
Salah satu kebaikan yang dapat
kita lakukan, adalah dengan memberi hutang. Sebab, bagi orang-orang tertentu,
berhutang merupakan jalan keluar untuk memenuhi kebutuhannya. Dengan berhutang,
kesulitan hidupnya dapat teratasi buat sementara waktu.
Adakalanya, orang yang berhutang
itu mengalami kesulitan membayar. Kemampuan membayarnya belum ada. Tidak
mustahil juga, peluang membayar hutang itu, sepertinya tidak mungkin lagi.
Menghadapi kondisi seperti ini, sebaiknya kita bersikap bijak . Berikan kelonggaran
kepada orang yang sedang kesulitan membayar hutang atau memutihkan hutang
tersebut.
Barangsiapa bersikap seperti itu, akan mendapatkan
manfaat yang besar. Allah SWT akan menaunginya dalam naungan Arsy-Nya pada hari kiamat. Dihari kiamat nanti,
naungan Allah SWT sangat dibutuhkan. Sebab, hanya Allah SWT yang dapat
memberikan naungan.
Keadaan pada hari kiamat nanti,
sangat mengerikan. Hal ini dapat dipahami dari sebuah hadis :
“Pada hari kiamat, matahari didekatkan jaraknya terhadap makhluk hingga
tinggal sejauh satu mil.” –Sulaim bin Amir (perawi hadits ini) berkata: “Demi
Allah, aku tidak tahu apa yang dimaksud dengan mil. Apakah ukuran jarak
perjalanan, atau alat yang dipakai untuk bercelak mata?” Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda: “Sehingga manusia tersiksa dalam keringatnya sesuai
dengan kadar amal-amalnya (yakni dosa-dosanya). Di antara mereka ada yang
keringatnya sampai kedua mata kakinya. Ada yang sampai kedua lututnya, dan ada
yang sampai pinggangnya, serta ada yang tenggelam dalam keringatnya.” Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan isyarat dengan meletakkan tangan ke
mulut beliau.” (HR. Muslim)
Mengingat sangat mengerikannya
keadaan di hari kiamat nanti, maka setiap peluang untuk mendapatkan naungan
Allah SWT patut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Salah satu peluang itu,
adalah dengan memberi keringanan kepada
orang yang sedang kesulitan membayar hutang atau memutihkan hutang itu.
Pekanbaru, 2 Desember 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar