Barangsiapa menyembelih
qurban setelah shalat ied maka ibadah qurbannya telah sempurna dan apa yang
diperbuatnya itu telah sesuai dengan sunnah umat Islam. (HR. Bukhari-Muslim)
Salah satu hari besar bagi umat Islam adalah hari raya Idul
Adha. Hari raya ini ditandai dengan pemotongan hewan qurban. Menurut Syaikh Al
Utsaimin, mayoritas ulama berpendapat bahwa qurban itu hukumnya sunnah muakkad.
Ini adalah pendapat madzhab Syafi’i, Malik dan Ahmad, serta merupakan pendapat
yang masyhur dari Imam Malik dan Imam Ahmad.
Penyembelihan hewan qurban dilakukan pada waktu yang telah
ditentukan secara syar’i yaitu setelah shalat ied pada hari Nahr (10
Dzulhijjah) hingga tenggelamnya mata hari pada pada hari tasyriq terakhir yaitu
tanggal 13 Dzulhijjah.
Dengan demikian, waktu untuk menyembelih qurban adalah 4
hari. Pada hari ied setelah selesai shalat ied dan tiga hari setelahnya.
Hari-hari tasyrik
merupakan hari-hari untuk makan, minum dan mengingat Allah. (HR. Muslim)
Namun jika penyembelihan qurban dilakukan diluar waktunya
karena sesuatu sebab maka tidak apa-apa. Sebagai misal, hewan yang hendak
dijadikan qurban hilang dari kandangnya -tanpa ada unsur keteledoran dari
shahibul qurban- dan ternyata hewan tersebut baru ditemukan setelah habisnya
waktu penyembelihan qurban. Contoh lain, penyembelihan qurban dipasrahkan
kepada orang lain, ternyata orang yang menjadi wakil tersebut lupa dan baru
teringat setelah waktu qurban berakhir. Untuk kasus-kasus semisal diatas,
diperbolehkan menyembelih hewan qurban diluar waktu penyembelihan, berdasarkan
qiyas dengan orang yang tertidur dan lupa melaksanakan shalat hingga waktu
shalat berakhir, maka orang ini cukup mengerjakan shalat ketika ia bangun atau ketika
ia sudah ingat. ( Tatacara Qurban Tuntunan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Syaikh Al Utsaimin).
Mengingat semakin besarnya minat dan kesadaran untuk
berqurban dikalangan masyarakat, maka sudah sepatutnya pula pemahaman terhadap
berbagai hal yang berhubungan dengan qurban tersebut makin meningkat pula.
Dengan demikian, ibadah qurban dilaksanakan sesuai dengan tuntunan Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
(Pekanbaru, September 2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar