Setiap kita tentu sangat menginginkan agar ibadah diterima
oleh Allah SWT. Termasuk lah ibadah qurban. Karena itu, ada baiknya terus
berusaha memahami berbagai hal yang berhubungan dengan ibadah tersebut.
Salah satu hal yang patut dihindari oleh seseorang yang akan
melaksanakan ibadah qurban adalah memotong rambut dan kuku. Penjelasan tentang
larangan ini saya kutib dari buku Tatacara Qurban Tuntunan Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam, Syaikh Al Utsaimin.
Dari Ummi Salamah r.a
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :” Jika kalian telah melihat hilal
Dzulhijjah (dalam lafal lain : telah tiba sepuluh awal Dzulhijjah) dan salah
satu kalian ingin berqurban, maka hendaklah ia biarkan rambut dan kukunya.”
(HR. Muslim-Ahmad)
Dalam lafal lain : “Maka
janganlah ia mengambil rambut dan kukunya sedikitpun hingga ia berqurban”.
Dalam lafal yang lain :” Maka
janganlah ia menyentuh rambut dan kulitnya sedikitpun .""""
Jika ada orang yang timbul niat berqurban, pada pertengahan
sepuluh hari pertama maka hendaklah ia membiarkan rambut, kuku dan kulitnya
sejak ia berniat. Tidak ada dosa baginya apa yang ia lakukan sebelum ia
berniat.
Hikmah larangan ini adalah adanya persamaan antara orang yang
berqurban dengan orang yang melaksanakan ibadah haji, yakni dalam rangka
mendekat diri kepada Allah dengan
menyembelih qurban. Oleh karena itu sama pula halnya dengan orang yang keadaan
ihram, yakni tidak boleh memotong kuku dan semacamnya.
Hukum ini hanya berlaku untuk orang yang berqurban, dan hukum
ini berkaitan dengan orang yang berqurban, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam menyatakan “ Dan salah satu diantara kalian ingin berqurban”, Nabi tidak
menyatakan “Ingin berqurban untuknya”. Nabi juga berqurban untuk keluarganya
dan tidak ada keterangan dari beliau bahwa beliau memerintahkan mereka untuk
tidak memotong kuku, rambut dan kulit. Oleh karena itu bagi keluarga orang yang
berqurban pada sepuluh awal Dzulhijjah boleh mengambil dan memotong rambut,
kuku dan kulit.
Jika ada orang yang ingin berqurban terlanjur mengambil dan
memotong sebagian rambut, kuku dan kulitnya maka kewajibannya hanya bertaubat
dan berniat untuk tidak mengulangi. Namun tidak ada denda (kaffarah) untuknya
dan pelanggaran ini tidak menghalangi untuk berqurban sebagaimana sangkaan
sebagian orang awam.
Jika larangan ini dilanggar karena lupa atau karena tidak
mengetahui bahwa ia melanggar hukum diatas atau ada rambut jatuh tanpa sengaja maka
tidak ada dosa baginya. Adapun jika terdapat suatu keperluan yang mendesak
diperkenankan memotong kuku, rambut dan kulitnya dan hal itu tidak menyebabkan
dia menanggung dosa. Sebagai misal, kukunya pecah sehingga mengganggu lalu dia
gunting atau ada rambut yang mengenai mata nya lalu disingkirkan dengan dengan
dipotong atau ia perlu menggunting rambut dalam rangka untuk mengobati lukanya,
hal yang demikian tidaklah mengapa.
(Pekanbaru, September 2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar