Al-Qur'an

Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mengetahui pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya, pendengaran, penglihatan dan hati, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya. (QS. Al-Israa' 36)

Minggu, September 30, 2012

Larangan Bagi Orang Yang Berqurban


Setiap kita tentu sangat menginginkan agar ibadah diterima oleh Allah SWT. Termasuk lah ibadah qurban. Karena itu, ada baiknya terus berusaha memahami berbagai hal yang berhubungan dengan ibadah tersebut.
Salah satu hal yang patut dihindari oleh seseorang yang akan melaksanakan ibadah qurban adalah memotong rambut dan kuku. Penjelasan tentang larangan ini saya kutib dari buku Tatacara Qurban Tuntunan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh Al Utsaimin.
Dari Ummi Salamah r.a Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :” Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijjah (dalam lafal lain : telah tiba sepuluh awal Dzulhijjah) dan salah satu kalian ingin berqurban, maka hendaklah ia biarkan rambut dan kukunya.” (HR. Muslim-Ahmad)
Dalam lafal lain : “Maka janganlah ia mengambil rambut dan kukunya sedikitpun hingga ia berqurban”.
Dalam lafal yang lain :” Maka janganlah ia menyentuh rambut dan kulitnya sedikitpun .""""


Jika ada orang yang timbul niat berqurban, pada pertengahan sepuluh hari pertama maka hendaklah ia membiarkan rambut, kuku dan kulitnya sejak ia berniat. Tidak ada dosa baginya apa yang ia lakukan sebelum ia berniat.
Hikmah larangan ini adalah adanya persamaan antara orang yang berqurban dengan orang yang melaksanakan ibadah haji, yakni dalam rangka mendekat diri kepada  Allah dengan menyembelih qurban. Oleh karena itu sama pula halnya dengan orang yang keadaan ihram, yakni tidak boleh memotong kuku dan semacamnya.
Hukum ini hanya berlaku untuk orang yang berqurban, dan hukum ini berkaitan dengan orang yang berqurban, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan “ Dan salah satu diantara kalian ingin berqurban”, Nabi tidak menyatakan “Ingin berqurban untuknya”. Nabi juga berqurban untuk keluarganya dan tidak ada keterangan dari beliau bahwa beliau memerintahkan mereka untuk tidak memotong kuku, rambut dan kulit. Oleh karena itu bagi keluarga orang yang berqurban pada sepuluh awal Dzulhijjah boleh mengambil dan memotong rambut, kuku dan kulit.
Jika ada orang yang ingin berqurban terlanjur mengambil dan memotong sebagian rambut, kuku dan kulitnya maka kewajibannya hanya bertaubat dan berniat untuk tidak mengulangi. Namun tidak ada denda (kaffarah) untuknya dan pelanggaran ini tidak menghalangi untuk berqurban sebagaimana sangkaan sebagian orang awam.
Jika larangan ini dilanggar karena lupa atau karena tidak mengetahui bahwa ia melanggar hukum diatas atau ada rambut jatuh tanpa sengaja maka tidak ada dosa baginya. Adapun jika terdapat suatu keperluan yang mendesak diperkenankan memotong kuku, rambut dan kulitnya dan hal itu tidak menyebabkan dia menanggung dosa. Sebagai misal, kukunya pecah sehingga mengganggu lalu dia gunting atau ada rambut yang mengenai mata nya lalu disingkirkan dengan dengan dipotong atau ia perlu menggunting rambut dalam rangka untuk mengobati lukanya, hal yang demikian tidaklah mengapa.
(Pekanbaru, September 2012)

Tidak ada komentar: