Al-Qur'an

Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mengetahui pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya, pendengaran, penglihatan dan hati, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya. (QS. Al-Israa' 36)

Minggu, Juni 02, 2013

Hal-Hal Yang Wajib Dilakukan Oleh Kerabat Mayat

Kematian pasti datangnya. Sehubungan dengan itu, sebagai seorang muslim kita sepatutnya telah memiliki pemahaman tentang berbagai perilaku mensikapi kondisi tersebut. Sehingga ketika mengalami kematian kerabat, keluarga atau saudara, kita dapat berperilaku sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
M. Nashiruddin Al-Albani  dalam bukunya “Tuntunan Lengkap Mengurus Jenazah” menjelaskan hal-hal yang wajib dilakukan kerabat mayat. Dijelaskannya, bahwa diharuskan pada kerabat mayat, ketika mendengar berita kematian, melakukan dua perkara:

Pertama bersabar dan rela dengan apa yang telah ditakdirkan  oleh Allah. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT,
Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar, (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah mereka mengucapkan, “Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji’un”. Mereka itulah yang mendapatkan keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk”.(al-Baqarah: 155-157)
Juga berdasarkan hadits Anas r.a, ia berkata:
Suatu ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjumpai seorang wanita tengah berada dikuburan sambil menangis, lalu beliau berkata kepadanya :” Bertaqwalah kepada Allah dan bersabarlah engkau”. Wanita itu menjawab:” Diam, dan biarkanlah aku begini, karena engkau tidak terkena musibah seperti musibah yang menimpaku”. Anas berkata:” Wanita tersebut tidak mengetahui siapa yang menegurnya.Lalu diberitakan kepada wanita itu bahwa yang menegurnya tadi adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam”. Kemudian ia katakan kepada Rasulullah:” Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku tidak mengetahui yang menegurku tadi adalah engkau”. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab dengan sabdanya:”Sesungguhnya sabar itu ada pada benturan pertama”. (HR. Imam Bukhari, Muslim dan al-Baihaqi)
Selain itu, bersabar ketika mendapat ujian karena kematian anak adalah berpahala besar, seperti dijelaskan dalam banyak hadits.
Rasulullah Shallllahu ‘alaihi wa sallam bersabda:”Tidak seorang muslim ditimpa kematian tiga orang anaknya akan terjilat api neraka sedikit atau banyak, kecuali sebatas pembayaran dengan sumpah”. (HR. Syaikhain, al-Baihaqi dan Abu Hurairah)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:”Tidaklah dua orang muslim (suami-isteri) yang ditimpa kematian tiga orang anaknya yang belum balig (dewasa) kecuali Allah memasukkan keduanya kedalam surga-Nya dengan keutamaan dan rakhmat-Nya”. Lebih lanjut beliau bersabda:”Dan mereka berada didepan pintu dari pintu-pintu surga, kemudian dikatakan kepada mereka, masuklah kalian kedalam surga. Mereka menjawab, kami akan masuk surga hingga kedua orang tua kami datang. Lalu dikatakan kepada mereka, masuklah kalian semua kedalam surga bersama bapak dan ibu kalian dengan keutamaan Allah dan rahmat-Nya”.( HR. An-Nasa’i dan al-Baihaqi)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:” Wanita mana saja yang ditimpa kematian tiga anaknya menjadikannya sebagai tabir penghalang baginya masuk kedalam neraka. Seorang wanita bertanya, bagaimana bila dua anak? Beliau menjawab, juga dua orang anak.( HR. Bukhari, Muslim, al-Baihaqi, dan Abu Sa’id al-Khudri r.a)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:”Allah SWT tidak rela seorang mukmin yang ditinggal dua anak kekasih pilihannya dan bersabar dan berharap akan pahala, kecuali Allah akan berikan balasan surga”.(HR. An-Nasa’i dari Abdullah bin Amr)
Kedua, diharuskan bagi kerabat sang mayat mengucapkan istirja’ (melafalkan ucapan Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un) seperti dijelaskan dalam firman Allah diatas dan menambahkannya dengan do’a, “ Ya Allah anugerahkanlah pahala atas kesabaranku dalam menghadapi musibah dan berikanlah aku pengganti yang lebih baik darinya”. Seperti hadits dari Ummu Salamah r.a ketika ia berkata, sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :”Tidaklah seorang muslim yang tertimpa musibah kemudian ia mengucapkan seperti yang diperintahkan Allah SWT (inna lillahi wa inna ilaihi raji’un), Ya Allah berilah aku pahala dalam musibahku dan berilah aku pengganti yang lebih baik; kecuali Allah akan mengganti baginya yang lebih baik”. Ummu Salamah berkata, ketika Abu Salamah meninggal (yakni suaminya) aku berkata kepada diriku:” Siapakah dari kaum muslimin yang lebih baik dari Abu Salamah? Dialah keluarga yang pertama hijrah kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan akupun telah mengucapkannya, kemudian Allah SWT memberiku ganti (seorang suami) yaitu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lebih jauh Ummu Salamah berkata:” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh Hathib bin Abi Balta’ah meminangku untuk beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu aku katakan kepadanya, sesungguhnya aku mempunyai seorang anak perempuan, dan aku seorang yang pencemburu. Rasulullah bersabda, mengenai anak perempuannya, kami akan berdo’a semoga dapat mencukupinya, dan aku akan berdo’a semoga Allah menghilangkan sifat kecemburuannya.(HR. Imam Muslim, al-Baihaqi dan Ahmad)
Tidaklah bertentangan dengan sifat sabar apabila seseorang wanita menolak berhias (berdandan) sama sekali karena belasungkawa atas kematian putranya atau siapa saja, bila tidak melebihi tiga hari lamanya, kecuali atas kematian suaminya, maka ia boleh berbelasungkawa dengan tidak berhias diri selama empat bulan sepuluh hari. Hal ini berdasarkan hadits dari Zainab binti Abi Salamah r.a: “ Suatu ketika aku datang menemui Ummu Habibah, isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:”Tidaklah dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir melakukan belasungkawa dengan tidak berhias lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya yaitu selama empat bulan sepuluh hari”. (HR. Imam Bukhari)
(Pekanbaru, Maret 2013)


Tidak ada komentar: