Hai orang-orang yang
beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang
sebelum kamu agar kamu bertakwa. (QS. Al-Baqarah 2: 183)
Yaitu pada beberapa
hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu sakit atau dalam perjalanan
(lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan
itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat
menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidiyah, (yaitu) memberi
makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan
kebajikan, maka itulah lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika
kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah 2: 184)
Allah Ta’ala berfirman guna menyuruh umat ini berpuasa. Puasa
artinya menahan diri dari makan, minum dan berjima, disertai niat yang ikhlas
karena Allah Yang Maha Mulia dan Agung, karena puasa mengandung manfaat bagi
kesucian, kebersihan dan kecemerlangan diri dari percampuran dengan keburukan
dan akhlak yang rendah. Allah menuturkan bahwa sebagaimana Dia mewajibkan puasa
kepada umat Islam, Dia pun telah mewajibkan kepada orang-orang sebelumnya yang
dapat dijadikan teladan. Maka hendaklah puasa itu dilaksanakan dengan
sungguh-sungguh dan lebih sempurna daripada yang dilakukan oleh orang
terdahulu, sebagaimana Allah berfirman :
...Untuk tiap-tiap umat
diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah
menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak
menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat
kebajikan ...(QS. Al-Maa’idah: 48)
Oleh karena itu, Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana
diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” Sebab puasa
dapat menyucikan badan dan menyempitkan gerak setan sebagaimana hal ini dikemukakan dalam shahihain:
Wahai para pemuda,
barangsiapa diantara kamu sudah mampu memikul
beban keluarga, maka kawinlah, dan barangsiapa yang belum mampu maka
berpuasalah karena itu merupakan benteng baginya. (HR. Bukhari-Muslim)
Pada permulaan Islam, puasa dilakukan tiga hari pada setiap
bulan. Kemudian pelaksanaan itu dinasakh oleh puasa pada bulan Ramadhan. Dari
Muadz, Ibnu Mas’ud dan yang lainnya dikatakan bahwa puasa ini senantiasa
disyariatkan sejak zaman Nuh hingga Allah menasakh ketentuan itu dengan puasa
Ramadhan. Puasa diwajibkan atas mereka
dalam waktu yang lama sehingga apabila salah seorang dari mereka shalat
isya kemudian tidur, maka sesudah itu haram baginya makan, minum dan berjima,
serta perbuatan sejenisnya. Kemudian Allah menjelaskan hukum puasa sebagaimana
yang berlaku pada permulaan Islam.
(Sumber: Ringkasan
Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Muhammad Nasib Ar-Rifai)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar