Al-Qur'an

Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mengetahui pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya, pendengaran, penglihatan dan hati, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya. (QS. Al-Israa' 36)

Minggu, Juli 28, 2013

Ketentuan Tentang Kewajiban Berpuasa Di Bulan Ramadhan

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (QS. Al-Baqarah 2: 183)
Yaitu pada beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidiyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah 2: 184)
Allah Ta’ala berfirman guna menyuruh umat ini berpuasa. Puasa artinya menahan diri dari makan, minum dan berjima, disertai niat yang ikhlas karena Allah Yang Maha Mulia dan Agung, karena puasa mengandung manfaat bagi kesucian, kebersihan dan kecemerlangan diri dari percampuran dengan keburukan dan akhlak yang rendah. Allah menuturkan bahwa sebagaimana Dia mewajibkan puasa kepada umat Islam, Dia pun telah mewajibkan kepada orang-orang sebelumnya yang dapat dijadikan teladan. Maka hendaklah puasa itu dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan lebih sempurna daripada yang dilakukan oleh orang terdahulu, sebagaimana Allah berfirman :

...Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan ...(QS. Al-Maa’idah: 48)
Oleh karena itu, Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” Sebab puasa dapat menyucikan badan dan menyempitkan gerak setan sebagaimana  hal ini dikemukakan dalam shahihain:
Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kamu sudah mampu memikul  beban keluarga, maka kawinlah, dan barangsiapa yang belum mampu maka berpuasalah karena itu merupakan benteng baginya. (HR. Bukhari-Muslim)
Pada permulaan Islam, puasa dilakukan tiga hari pada setiap bulan. Kemudian pelaksanaan itu dinasakh oleh puasa pada bulan Ramadhan. Dari Muadz, Ibnu Mas’ud dan yang lainnya dikatakan bahwa puasa ini senantiasa disyariatkan sejak zaman Nuh hingga Allah menasakh ketentuan itu dengan puasa Ramadhan. Puasa diwajibkan atas mereka  dalam waktu yang lama sehingga apabila salah seorang dari mereka shalat isya kemudian tidur, maka sesudah itu haram baginya makan, minum dan berjima, serta perbuatan sejenisnya. Kemudian Allah menjelaskan hukum puasa sebagaimana yang berlaku pada permulaan Islam.
(Sumber: Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Muhammad Nasib Ar-Rifai)

Tidak ada komentar: