Pertama, sebagian ulama berpandangan bahwa tidak dibolehkan berbuka kecuali bagi
orang yang sedang dalam perjalanan dan dia melihat hilal bulan Ramadhan, namun
tidak dibolehkan berbuka bagi orang yang berada ditempat pada awal bulan,
kemudian bepergian pada pertengahan bulan. Hal itu berdasarkan firman Allah, “ Barangsiapa diantara kamu hadir pada bulan
itu, maka hendaklah berpuasa pada bulan itu”.
Pendapat itu ditolak, karena dalam ayat itu tidak ada dalil
yang mendukung pandangan mereka, sebab didalam shahihain ada hadits yang
menyatakan, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai di al-Kadid
dalam perjalanan perang penaklukan pada bulan Ramadhan, maka beliau berbuka dan
menyuruh orang-orang untuk berbuka.
Kedua, ulama lain mengatakan bahwa berbuka dalam perjalanan itu wajib karena
firman Allah,”Maka mengulanginya sebanyak
hari yang tinggalkannya”. Pendapat ini bertentangan dengan perbuatan Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diceritakan oleh Abu Darda’ dalam hadits:
Kami pernah bepergian
bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada bulan Ramadhan ketika
hari sangat panas sehingga setiap orang dari kami meletakkan tangan diatas
kepalanya. Pada waktu itu tidak seorangpun diantara kami yang berpuasa kecuali
Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wa sallam dan Abdullah bin Rawahab.
Ketiga, ulama lain berpendapat bahwa
berpuasa itu lebih utama. Sekelompok ulama berpendapat bahwa berbuka lebih
utama sebagai pemanfaatan rukhshah, karena Nabi Shallalhu ‘alaihi wa sallam
bersabda,” Pergunakanlah rukhshah yang
telah diberikan Allah kepadamu”.
Ada pendapat yang mengatakan bahwa
jika berpuasa akan memayahkan, maka berbuka adalah lebih utama berdasarkan
hadits dari jabir, “ Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
pernah menjumpai kerumunan orang yang sedang menaungi seseorang. Beliau lalu
bertanya,” Mengapa orang itu? Mereka menjawab,” Dia sedang berpuasa”. Maka Nabi
bersabda,” Tidak baik berpuasa ketika bepergian”.
Yang sahih ialah pendapat jumhur
ulama yang mengatakan bahwa perintah tersebut merupakan pilihan, bukan
keharusan, karena mereka pergi bersama
Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wa sallam pada bulan Ramadhan, beliau bersabda,” maka
diantara kami ada yang berbuka dan ada pula yang berpuasa. Orang yang berpuasa
tidak mencela orang yang berbuka, dan orang yang berbuka tidak mencela orang
yang berpuasa.”
(Sumber: Ringkasan Tafsir
Ibnu Katsir, Muhammad Nasib Ar-Rifa’i)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar