Al-Qur'an

Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mengetahui pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya, pendengaran, penglihatan dan hati, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya. (QS. Al-Israa' 36)

Kamis, Juli 11, 2013

Berbuka Dalam Perjalanan Di Bulan Ramadhan


Pertama, sebagian ulama berpandangan bahwa tidak dibolehkan berbuka kecuali bagi orang yang sedang dalam perjalanan dan dia melihat hilal bulan Ramadhan, namun tidak dibolehkan berbuka bagi orang yang berada ditempat pada awal bulan, kemudian bepergian pada pertengahan bulan. Hal itu berdasarkan firman Allah, “ Barangsiapa diantara kamu hadir pada bulan itu, maka hendaklah berpuasa pada bulan itu”.
Pendapat itu ditolak, karena dalam ayat itu tidak ada dalil yang mendukung pandangan mereka, sebab didalam shahihain ada hadits yang menyatakan, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai di al-Kadid dalam perjalanan perang penaklukan pada bulan Ramadhan, maka beliau berbuka dan menyuruh orang-orang untuk berbuka.
Kedua, ulama lain mengatakan bahwa berbuka dalam perjalanan itu wajib karena firman Allah,”Maka mengulanginya sebanyak hari yang tinggalkannya”. Pendapat ini bertentangan dengan perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diceritakan oleh Abu Darda’ dalam hadits:

Kami pernah bepergian bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada bulan Ramadhan ketika hari sangat panas sehingga setiap orang dari kami meletakkan tangan diatas kepalanya. Pada waktu itu tidak seorangpun diantara kami yang berpuasa kecuali Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wa sallam dan Abdullah bin Rawahab.
Ketiga, ulama lain berpendapat bahwa berpuasa itu lebih utama. Sekelompok ulama berpendapat bahwa berbuka lebih utama sebagai pemanfaatan rukhshah, karena Nabi Shallalhu ‘alaihi wa sallam bersabda,” Pergunakanlah rukhshah yang telah diberikan Allah kepadamu”.
Ada pendapat yang mengatakan bahwa jika berpuasa akan memayahkan, maka berbuka adalah lebih utama berdasarkan hadits dari jabir, “ Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai kerumunan orang yang sedang menaungi seseorang. Beliau lalu bertanya,” Mengapa orang itu? Mereka menjawab,” Dia sedang berpuasa”. Maka Nabi bersabda,” Tidak baik berpuasa ketika bepergian”.
Yang sahih ialah pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwa perintah tersebut merupakan pilihan, bukan keharusan, karena mereka  pergi bersama Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wa sallam pada bulan Ramadhan, beliau bersabda,” maka diantara kami ada yang berbuka dan ada pula yang berpuasa. Orang yang berpuasa tidak mencela orang yang berbuka, dan orang yang berbuka tidak mencela orang yang berpuasa.”
(Sumber: Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir, Muhammad Nasib Ar-Rifa’i)

Tidak ada komentar: