Al-Qur'an

Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mengetahui pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya, pendengaran, penglihatan dan hati, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya. (QS. Al-Israa' 36)

Kamis, Juli 04, 2013

Tata Cara Mengqadha Puasa

(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang didalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan  mengenai petunjuk itu  dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barangsiapa diantara kamu hadir  (dinegeri tempat tinggalnya) pada bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa pada bulan itu; dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan, hendaklah kamu mencukupkan  bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (QS. Al-Baqarah 2: 185)
Setelah Allah menjelaskan tentang puasa, Dia lalu mengulang penuturan mengenai rukhshah berbuka bagi orang yang sakit dan bepergian dengan syarat dia harus mengqadhanya. Maka Allah berfirman, “ Dan barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan, maka harus mengulanginya sebanyak hari yang ditinggalkannya,” Yakni barangsiapa yang sakit hingga berat baginya untuk berpuasa atau jika di paksakan malah akan memperparah sakitnya, atau dia sedang dalam perjalanan, maka dia boleh berbuka dan wajib mengulangi sebanyak hari dia berbuka. Oleh karena itu, Allah berfirman, “ Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”. Artinya, sesungguhnya Allah memberi rukhshah berbuka kepada yang sakit atau orang yang bepergian, padahal puasa wajib dilakukan oleh orang yang sehat dan berada ditempat, maka hal itu tiada lain merupakan kemudahan dan rahmat bagimu.

Mengqadha puasa tidak wajib dilakukan secara terus menerus. Jika dia mau, maka dapat diselang seling, dan jika mau dapat dilakukan secara terus menerus. Ini pendapat jumhur ulama salaf dan khalaf yang dikuatkan oleh beberapa dalil. Karena kesinambungan hanya diwajibkan dalam berpuasa pada bulan Ramadhan sebab keharusan pelaksanaannya pada waktu itu. Apabila Ramadhan telah berakhir, maka yang dimaksud menggantinya ialah berpuasa sebanyak hari dia berbuka. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman,” Maka harus mengulangi sebanyak hari yang ditinggalkannya”.
Kemudian Allah berfirman, “ Allah menhendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”. Imam Ahmad meriwayatkan dari Amir bin Urwah yang mengatakan bahwa manusia bertanya-tanya kepada Rasulullah, “ Apakah kami berdosa karena perbuatan itu? Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “ Sesungguhnya agama Allah itu berada dalam kemudahan”. Beliau mengucapkannya tiga kali. Ahmad juga meriwayatkan dengan sanad dari Anas bin malik, dia berkata bahwa sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Permudahlah dan janganlah mempersulit; tenangkanlah dan jangan menggelisahkan. (HR. Ahmad)
Firman Allah,” Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya”. Sesungguhnya Allah memberi rukhshah untuk berbuka bagi orang sakit, yang sedang dalam perjalanan, dan mendapat halangan semacamnya adalah dimaksudkan untuk memberi kemudahan. Dan sesungguhnya Dia menyuruhmu mengqadha supaya kamu menggenapkan bilangan puasamu menjadi sebulan. Firman Allah, “ Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu”. Maksudnya, supaya kamu mengingat Allah seusai ibadahmu, sebagaimana Allah berfirman,” Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji mu, maka berzikirlah kepada Allah, sebagaimana kamu menyebut-nyebut nenek moyang mu, atau berzikirlah lebih banyak dari itu”. (al-Baqarah 200)
Firman Allah, “ Supaya kamu bersyukur,” maksudnya, jika kamu melaksanakan apa yang telah diperintahkan kepadamu, yaitu menaati-Nya dengan menjalankan semua kewajiban kepada-Nya, meninggalkan semua perkara yang diharamkan-Nya, dan memeliha had-had-Nya, maka mudah-mudahan kamu termasuk orang-orang yang bersyukur karena itu.
(Sumber: Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir, Muhammad Nasib Ar-Rifa’i)


Tidak ada komentar: