(Beberapa hari yang
ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang didalamnya diturunkan
(permulaan) Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan
penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk
itu dan pembeda (antara yang hak dan yang
batil). Karena itu, barangsiapa diantara kamu hadir (dinegeri tempat tinggalnya) pada bulan itu,
maka hendaklah dia berpuasa pada bulan itu; dan barangsiapa sakit atau dalam
perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari
yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan
bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan, hendaklah kamu
mencukupkan bilangannya dan hendaklah
kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu
bersyukur. (QS. Al-Baqarah 2: 185)
Setelah Allah menjelaskan tentang puasa, Dia lalu mengulang
penuturan mengenai rukhshah berbuka bagi orang yang sakit dan bepergian dengan
syarat dia harus mengqadhanya. Maka Allah berfirman, “ Dan barangsiapa yang
sakit atau dalam perjalanan, maka harus mengulanginya sebanyak hari yang
ditinggalkannya,” Yakni barangsiapa yang sakit hingga berat baginya untuk
berpuasa atau jika di paksakan malah akan memperparah sakitnya, atau dia sedang
dalam perjalanan, maka dia boleh berbuka dan wajib mengulangi sebanyak hari dia
berbuka. Oleh karena itu, Allah berfirman, “ Allah menghendaki kemudahan bagimu
dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”. Artinya, sesungguhnya Allah memberi
rukhshah berbuka kepada yang sakit atau orang yang bepergian, padahal puasa
wajib dilakukan oleh orang yang sehat dan berada ditempat, maka hal itu tiada
lain merupakan kemudahan dan rahmat bagimu.
Mengqadha puasa tidak wajib dilakukan secara terus menerus.
Jika dia mau, maka dapat diselang seling, dan jika mau dapat dilakukan secara
terus menerus. Ini pendapat jumhur ulama salaf dan khalaf yang dikuatkan oleh
beberapa dalil. Karena kesinambungan hanya diwajibkan dalam berpuasa pada bulan
Ramadhan sebab keharusan pelaksanaannya pada waktu itu. Apabila Ramadhan telah
berakhir, maka yang dimaksud menggantinya ialah berpuasa sebanyak hari dia
berbuka. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman,” Maka harus mengulangi
sebanyak hari yang ditinggalkannya”.
Kemudian Allah berfirman, “ Allah menhendaki kemudahan bagimu
dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”. Imam Ahmad meriwayatkan dari Amir bin
Urwah yang mengatakan bahwa manusia bertanya-tanya kepada Rasulullah, “ Apakah
kami berdosa karena perbuatan itu? Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “ Sesungguhnya agama Allah itu berada dalam kemudahan”. Beliau
mengucapkannya tiga kali. Ahmad juga meriwayatkan dengan sanad dari Anas bin
malik, dia berkata bahwa sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
Permudahlah dan
janganlah mempersulit; tenangkanlah dan jangan menggelisahkan. (HR. Ahmad)
Firman Allah,” Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya”.
Sesungguhnya Allah memberi rukhshah untuk berbuka bagi orang sakit, yang sedang
dalam perjalanan, dan mendapat halangan semacamnya adalah dimaksudkan untuk
memberi kemudahan. Dan sesungguhnya Dia menyuruhmu mengqadha supaya kamu
menggenapkan bilangan puasamu menjadi sebulan. Firman Allah, “ Dan hendaklah
kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu”. Maksudnya, supaya
kamu mengingat Allah seusai ibadahmu, sebagaimana Allah berfirman,” Apabila
kamu telah menyelesaikan ibadah haji mu, maka berzikirlah kepada Allah,
sebagaimana kamu menyebut-nyebut nenek moyang mu, atau berzikirlah lebih banyak
dari itu”. (al-Baqarah 200)
Firman Allah, “ Supaya kamu bersyukur,” maksudnya, jika kamu
melaksanakan apa yang telah diperintahkan kepadamu, yaitu menaati-Nya dengan
menjalankan semua kewajiban kepada-Nya, meninggalkan semua perkara yang
diharamkan-Nya, dan memeliha had-had-Nya, maka mudah-mudahan kamu termasuk
orang-orang yang bersyukur karena itu.
(Sumber: Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir, Muhammad
Nasib Ar-Rifa’i)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar