Membekali diri dengan ilmu pengetahuan yang cukup ketika
hendak melaksanakan ibadah haji, akan memberikan banyak kemudahan didalam
pelaksanaannya. Dengan bekal ilmu pengetahuan yang cukup, sesampainya di Tanah
Suci, kita sudah memahami apa yang harus dilakukan.
Salah satu prosesi didalam pelaksanaan ibadah haji adalah
Thawaf Wada’. Penjelasan Sheikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz didalam buku
Haji, Umrah dan Ziarah Menurut Kitab dan Sunnah, patut dijadikan panduan.
Dijelaskan oleh Sheikh, jika para jamaah haji hendak keluar
dari Mekah, wajib bagi mereka melakukan thawaf sekeliling Ka’bah sebagai thawaf
wada’, agar saat terakhir mereka adalah di Baitullah, kecuali wanita yang
sedang haidh atau nifas, mereka tidak berkewajiban melakukan thawaf wada’. Hal
ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas:
Dari Ibnu Abbas, ia
berkata; orang-orang (para sahabat) diperintahkan agar saat terakhir mereka
(dalam ibadah haji) adalah Baitullah (Ka’bah). Hanya saja bagi wanita yang
sedang haidh diberi keringanan (untuk tidak melakukan thawaf wada’). (hadits
yang disepakati keshahihannya)
Jika telah selesai thawaf wada’ dan akan keluar dari Masjidil
Haram, hendaklah berjalan maju kearah pintu masjid hingga keluar, dan tidak
seyogianya berjalan melangkah mundur, karena hal itu tidak didukung oleh satu hadits pun, baik yang
dinukil dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun dari para sahabat.
Bahkan itu adalah termasuk bid’ah yang diada-adakan.
Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:” Barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak sesuai
dengan syariat kami, maka perbuatan itu adalah tertolak”.
Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:”Jauhilah oleh mu perkara-perkara yang diajarkan.
Sesungguhnya setiap yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.”
Kita memohon kepada Allah semoga Dia mengaruniai kita
keteguhan pada Agama-Nya keselamatan dari apa yang menyalahinya. Sesungguhnya
Dia lah Yang Maha Penyantun lagi Maha Mulia (penuh karunia). ( Sheikh Abdul
Aziz bin Abdullah bin Baz-Haji, Umrah dan Ziarah Menurut Kitab dan Sunnah)
Pekanbaru, September 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar