Al-Qur'an

Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mengetahui pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya, pendengaran, penglihatan dan hati, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya. (QS. Al-Israa' 36)

Minggu, Desember 15, 2013

Larangan Bernyanyi, Mendengarkan Nyanyian, Menggunjing dan Haramnya Alat Musik


“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bernyanyi dan mendengarkan nyanyian, melarang menggunjing orang lain dan melarang pula mendengarkan gunjingan dan beliau juga melarang memfitnah dan mendengarkan fitnahan”.
Menurut Muhammad Nashiruddin Al-Albani, hadits tersebut dha’if dan telah diriwayatkan oleh al-Khatib dalam kitabnya at-Tarikh VIII/226 dan oleh Thabrani dalam al-Kabir dan al-Awsath. Adapun riwayat Abu Naim IV/92 dengan tanpa menyebutkan lafazh al-ghina. Semuanya dengan sanad dari Furath bin Saib dari Maimun bin Mahran dari Ibnu Umar r.a.

Dijelaskan oleh Al-Albani, Furat ini oleh Imam Nasa’i dan Daru Quthni dinyatakan ditinggalkan riwayatnya. Adapun oleh Imam Bukhari dinyatakan sebagai munkar haditsnya. Adapun Imam Ahmad menyatakan bahwa dia tidak jauh dengan Muhammad bin ath-Thahan yakni seorang parawi yang tertuduh.
Sebenarnya, banyak hadits sahih yang melarang menggunjing dan memfitnah orang. Siapa yang berkehendak untuk mengetrahuinya dengan luas dan lebih mendalam, silakan merujuk kitab at-Targhib III/296-303, dan tinggalkan hadits dha’if seperti diatas. Adapun soal nyanyian, tidak semuanya haram atau diharamkan syariat. Hanya saja setiap nyanyian  yang dalam syairnya terdapat unsur-unsur yang diharamkan atau mengundang kepada yang diharamkan syariat, maka yang demikianlah yang diharamkan Allah. Adapun selain itu, membanyakkannya hanyalah makruh.
Ikhwal peralatan musik sangat jelas pengharamannya berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari  dan Ashabus Sunan lainnya yaitu:
“Pastilah akan terjadi kelak dikalangan umatku orang-orang yang menghalalkan perzinaan, memakai kain sutera dan alat musik.”
( Sumber: Silsilah Hadist Dha’if Dan Mudhu’. Muhammad Nashiruddin Al-Albani)
Pekanbaru, Nopember 2

Tidak ada komentar: