“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bernyanyi
dan mendengarkan nyanyian, melarang menggunjing orang lain dan melarang pula
mendengarkan gunjingan dan beliau juga melarang memfitnah dan mendengarkan
fitnahan”.
Menurut Muhammad Nashiruddin Al-Albani, hadits tersebut
dha’if dan telah diriwayatkan oleh al-Khatib dalam kitabnya at-Tarikh VIII/226
dan oleh Thabrani dalam al-Kabir dan al-Awsath. Adapun riwayat Abu Naim IV/92
dengan tanpa menyebutkan lafazh al-ghina. Semuanya dengan sanad dari Furath bin
Saib dari Maimun bin Mahran dari Ibnu Umar r.a.
Dijelaskan oleh Al-Albani, Furat ini oleh Imam Nasa’i dan
Daru Quthni dinyatakan ditinggalkan riwayatnya. Adapun oleh Imam Bukhari
dinyatakan sebagai munkar haditsnya. Adapun Imam Ahmad menyatakan bahwa dia
tidak jauh dengan Muhammad bin ath-Thahan yakni seorang parawi yang tertuduh.
Sebenarnya, banyak hadits sahih yang melarang menggunjing dan
memfitnah orang. Siapa yang berkehendak untuk mengetrahuinya dengan luas dan
lebih mendalam, silakan merujuk kitab at-Targhib III/296-303, dan tinggalkan
hadits dha’if seperti diatas. Adapun soal nyanyian, tidak semuanya haram atau
diharamkan syariat. Hanya saja setiap nyanyian
yang dalam syairnya terdapat unsur-unsur yang diharamkan atau mengundang
kepada yang diharamkan syariat, maka yang demikianlah yang diharamkan Allah.
Adapun selain itu, membanyakkannya hanyalah makruh.
Ikhwal peralatan musik sangat jelas pengharamannya berdasarkan
sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Imam
Bukhari dan Ashabus Sunan lainnya yaitu:
“Pastilah
akan terjadi kelak dikalangan umatku orang-orang yang menghalalkan perzinaan,
memakai kain sutera dan alat musik.”
( Sumber: Silsilah Hadist Dha’if Dan Mudhu’. Muhammad
Nashiruddin Al-Albani)
Pekanbaru, Nopember 2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar