Al-Qur'an

Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mengetahui pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya, pendengaran, penglihatan dan hati, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya. (QS. Al-Israa' 36)

Minggu, Januari 19, 2014

Pengertian Tauhid Dan Hukum Mempelajarinya


Tauhid menurut bahasa ialah masdar (kata benda) dari kata kerja wahhada yang merupakan pecahan (musytaq)  dari kata waahid yang bermakna satu, tunggal dan sendiri. Dikatakan: wahhadahu dan ahhadahu artinya, menyatukannya atau mentauhidkannya. Dan dikatakan pula: mutawahhid semakna dengan munfarid, artinya sendiri.
Sedangkan menurut istilah syari’ah: Tauhid ialah mengesakan Allah dalam rububiyah (kesendirian-Nya dalam mencipta, memberi rezki, mengatur dan seterusnya) dan dalam uluhiyah (beribadah hanya kepada-Nya) tiada sekutu bagi-Nya dan mengesakan Allah dalam nama-nama-Nya yang Husna (baik) serta sifat-sifat-Nya yang tinggi. Dan beriman kepada risalah yang dibawa oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan (percaya) bahwa Beliau adalah penutup para nabi serta mengikuti semua yang disampaikannya dari Allah.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:” Tauhid yang dibawa oleh para rasul itu ialah yang mengandung penetapan (itsbat) uluhiyah (ibadah) hanya kepada Allah semata, dengan bersaksi; bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah, tidak beribadah melainkan hanya kepada-Nya, tidak berserah diri (tawakkal) kecuali kepada-Nya, tidak mencintai (loyal) melainkan karena-Nya, tidak memusuhi kecuali karena-Nya dan tidak melakukan amalan kecuali karena-Nya. Bukanlah yang dimaksud dengan tauhid, semata-mata mengakui tauhid rububiyah saja”.
Semua amal yang tidak ada hubungannya dengan tauhid tidak ada nilainya sama sekali. Allah Ta’ala berfirman:
Orang-orang yang kafir kepada Tuhannya, amalan-amalan mereka adalah seperti abu yang ditiup angin dengan keras pada suatu hari yang berangin kencang. Mereka tidak dapat mengambil manfaat sedikitpun dari apa yang telah mereka usahakan (di dunia). Yang demikian itu adalah kesesatan yang jauh.(QS. Ibrahim: 18)
Hukum mempelajari tauhid ialah fardu ‘ain bagi setiap muslim dan muslimah. Allah Ta’ala berfirman:
Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan (yang hak) disembah melainkan Allah dan mohonlah ampun bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mu’min, laki-laki dan perempuan. Dan Allah mengetahui tempat kamu berusaha dan tempat tinggalmu.(QS. Muhammad: 19)
(Sumber: Benteng Tauhid Oleh Sekumpulan Ulama: Syekh Abdul Rahman As Sa’dy, Syekh Abdul Aziz bin Baaz, Syekh Muhammad Shaleh Al Utsaimin, Syekh Abdullah bin Abdul Rahman Al Jabrin)

Tidak ada komentar: