Al-Qur'an

Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mengetahui pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya, pendengaran, penglihatan dan hati, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya. (QS. Al-Israa' 36)

Kamis, April 03, 2014

Kewajiban Suami Dan Isteri


Allah telah mewajibkan isteri untuk menaati suaminya dan ketaatan itu merupakan hak sang suami; dan Allah mengharamkan kepada wanita mendurhakai suaminya karena suami itu memiliki keutamaan dan keunggulan atas istrinya.
Hak istri atas suami adalah memberinya makan, jika kamu makan; memberinya pakaian, jika kamu berpakaian; tidak memukul wajahnya; tidak boleh mencelanya dan tidak boleh memboikotnya kecuali dirumah.
Demikianlah Islam mengatur hubungan antara suami dan isteri dalam sebuah rumah tangga. Patut kita pahami dan yakini, bahwa pengaturan terbaik dalam kehidupan di dunia ini adalah berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah. Pengaturan seperti itu, membawa kebaikan di dunia dan di akhirat kelak.
Kaum laki-laki merupakan pemimpin kaum wanita karena Allah telah mengunggulkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka telah menginfakkan hartanya. Wanita yang saleh ialah yang taat dan melakukan pemeliharaan, ketika suaminya tidak ada, dengan pemeliharaan Allah. Wanita-wanita yang kamu khawatirkan melakukan nusyuz, maka nasehatilah, pisahkan mereka dari tempat tidur, dan pukullah mereka. Jika mereka menaati kamu, maka kamu jangan mencari-cari jalan untuk menyudutkannya. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahaagung. (QS. An-Nisa’ 4: 34)

Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir Menjelaskan, bahwa Allah Ta’ala berfirman,” Kaum laki-laki adalah pemimpin kaum wanita”, yakni laki-laki adalah pemimpin wanita, bertindak sebagai orang dewasa terhadapnya, yang menguasainya, dan pendidiknya tatkala dia melakukan penyimpangan. “Karena Allah telah mengunggulkan sebagian mereka atas sebagian yang lain”. Yakni, karena kaum laki-laki lebih unggul dan lebih baik daripada wanita. Oleh karena itu, kenabian hanya diberikan kepada kaum laki-laki. Demikian pula dengan kekuasaan yang besar. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Tidak akan memperoleh keberhasilan suatu kaum yang menyerahkan urusannya kepada wanita.(HR. Bukhari)
“Dan karena mereka telah menginfakkan hartanya”, berupa mahar, belanja dan tugas yang dibebankan Allah kepadanya untuk mengurus mereka. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,” Laki-laki memiliki beberapa kelebihan atas wanita.” Maka wanita wajib menaati laki-laki sebagaimana telah diperintahkan Allah untuk menaati Allah dan suaminya, berlaku baik terhadap keluarga suami dan memelihara hartanya. Demikianlah menurut penafsiran Muqatir, as-Sadi dan Adh-Dhahak.
Ibnu Mardawih meriwayatkan dari Ali, dia berkata:” Seorang Anshar bersama istrinya datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Si istrinya bertanya:”Wahai Rasulullah, ada istri dari seorang suami Anshar yang bernama Fulan bin Fulan yang dipukul oleh suaminya sehingga berbekas diwajahnya.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:” Dia tidak berhak berbuat demikian terhadap istrinya”. Maka Allah menurunkan ayat,’Laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita’ dalam hal mendidik. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:” Saya menghendaki suatu hal sedangkan Allah menghendaki hal lain”.
Firman Allah Ta’ala,”Karena Allah telah mengunggulkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka telah menginfakkan hartanya”. Asy-Sya’bi berkata,” Yakni mahar yang diberikan suami kepada istrinya. Tidakkah anda memperhatikan, jika suami menuduhnya berarti dia me-li’an istrinya dan jika si istri menuduh suaminya, maka diapun dicambuk. Firman Allah Ta’ala,”Wanita yang saleh ialah yang taat” kepada suaminya” dan melakukan pemeliharaan ketika suaminya tidak ada”, yakni memelihara dirinya sendiri dan harta suaminya ketika suaminya tidak ada. Firman Allah Ta’ala,” Dengan pemeliharaan Allah”, yakni yang terpelihara ialah orang yang dipelihara Allah. Ibnu Jarir meriwayatkan dengan sanadnya yang sampai kepada Abu Hurairah, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Sebaik-baik wanita ialah seorang isteri yang jika kamu memandangnya, maka ia menyenangkanmu; jika kamu menyuruhnya, dia menaatimu; dan jika kamu tidak ada, dia menjaga dirinya untukmu dan menjaga hartamu.
Abu Hurairah berkata,”Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat,”Kaum laki-laki adalah pemimpin kaum wanita...”
Firman Allah Ta’ala,” Wanita-wanita yang kamu khawatirkan melakukan nusyuz,” yakni manita-wanita yang dikhawatirkan berbuat nusyuz terhadap suaminya. Wanita nusyuz berarti yang mengadukan ihwal suaminya kepada orang lain, menolak perintahnya, berpaling dari suaminya dan membuat suaminya marah. Jika tanda-tanda nusyuz itu nampak, maka nasehatilah dan ingatkanlah akan siksa Allah lantaran dia mendurhakai suaminya, karena Allah telah mewajibkan isteri untuk menaati suaminya dan ketaatan itu merupakan hak sang suami; dan Allah mengharamkan kepada wanita mendurhakai suaminya karena suami itu memiliki keutamaan dan keunggulan atas istrinya. Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Seandainya aku dibolehkan menyuruh seseorang bersujud kepada orang lain, niscaya akan kusuruh seorang istri bersujud kepada suaminya karena besarnya hak suami atas istrinya.
Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Apabila suami mengajak istrinya ke tempat tidur, lalu dia menolaknya, maka para malaikat akan melaknatnya sampai pagi.(HR. Bukhari)
Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman:” Wanita-wanita yang kamu khawatirkan melakukan nusyuz, maka nasehatilah mereka”. Firman Allah Ta’ala,” Maka nasehatilah, pisahkan mereka dari tempat tidur”. Ibnu Abbas berkata,”Suami harus menasehati istrinya. Jika dia tidak menerima nasehat, maka hindarilah ia di tempat tidur.” Ibnu Abbas berkata,” Yang dimaksud al-hajru ialah tidak menggaulinya, tidak tidur di atas tempat tidurnya serta membelakanginya”.
Dalam Sunan dan Musnad diriwayatkan dari Muawiyah bin Haidah al-Qusyairi bahwa dia berkata,” Wahai Rasulullah, apa hak istri atas suami”. Beliau bersabda,” Memberinya makan, jika kamu makan; memberinya pakaian, jika kamu berpakaian; tidak memukul wajahnya; tidak boleh mencelanya dan tidak boleh memboikotnya kecuali dirumah”. Firman Allah Ta’ala,” Dan pukullah mereka”. Yakni, jika istri tidak meninggalkan perbuatan buruknya setelah di nasehati dan di boikot, maka kamu boleh memukulnya dengan pukulan yang tidak melukai, sebagaimana hal itu ditetapkan dalam shahihain, dari Jabir, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda dalam haji wada’:” Bertakwalah kepada Allah dalam urusan wanita, karena keberadaan mereka disisi mu merupakan suatu ujian yang sulit. Yang menjadi hak mu dan kewajiban mereka ialah bahwa mereka tidak boleh berhubungan dengan seorang pun ditempat tidur mu. Jika mereka melakukannya, maka pukullah mereka dengan tidak melukainya. Sedangkan mereka berhak mendapat rezeki dan pakaian secara ma’ruf”. Para ahli fikih mengatakan,” Pukulan yang tidak melukai ialah yang tidak sampai memecahkan tulang dan meninggalkan bekas”.
Firman Allah Ta’ala,” Jika mereka menaati kamu, maka kamu jangan mencari-cari jalan untuk menyudutkannya”. Yakni, jika istri menaati suaminya dalam segala hal yang diinginkan suami agar dilakukan istrinya; segala hal yang dibolehkan Allah, maka setelah itu tidak ada jalan bagi suami untuk menyudutkannya, memukul dan menjauhinya di tempat tidur. Firman Allah Ta’ala,” Sesungguhnya Allah adalah Mahatinggi lagi Mahaagung,’ yakni sesungguhnya Allah Ta’ala adalah Pelindung mereka. Jika kaum suami melalimi kaum istri tanpa alasan, maka Dia menghukum orang yang menzalimi dan menganiayanya itu. (Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir, Muhammad Nasib Ar-Rifa’i)
Pekanbaru, Maret 2014

Tidak ada komentar: