Al-Qur'an

Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mengetahui pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya, pendengaran, penglihatan dan hati, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya. (QS. Al-Israa' 36)

Minggu, Juni 01, 2014

Binatang Yang Haram Dimakan


Salah satu hal yang perlu sangat-sangat diperhatian ketika hendak makan, adalah menghindari makanan haram. Termasuk ketika hendak memakan makanan yang terbuat dari daging binatang. Syariat Islam telah mengharamkan beberapa binatang.
Dari Jabir bin Abdullah r.a berkata:” Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam mengharamkan pada perang Khaibar daging keledai jinak, daging bighal dan setiap binatang buas yang memiliki taring serta setiap burung yang memiliki cakar. (HR. Tirmidzi)

Sehubungan dengan hadis ini, menurut Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy hukum asal (pokok) dari semua makanan adalah halal. Allah SWT menghalalkan bagi hamba-Nya apa-apa yang dikeluarkan-Nya dari bumi yang berupa biji-bijian, buah-buahan, tumbuh-tumbuhan yang bermacam-macam dan menghalalkan daging binatang laut semuanya, baik yang hidup maupun yang sudah mati.
Adapun hewan darat, sesungguhnya Allah SWT membolehkan semua yang baik, seperti binatang ternak yang delapan [yaitu sepasang biri-biri (jantan dan betina), sepasang kambing (jantan dan betina), sepasang unta (jantan dan betina), dan sepasang sapi (jantan dan betina), Lihat QS. Al-An’am ayat 143-144 ] dan lainnya, binatang buruan yang liar dari bangsa unggas dan lainnya.
Allah mengharamkan dari hewan darat ini yang buruk (menjijikkan) serta menetapkan batas dan pemisahnya. Kadangkala menetapkan sebagian yang diharamkan sebagaimana yang ditentukan dalam hadis ini, yaitu keledai jinak, bighal dan berkata:” Sesungguhnya binatang tersebut najis”. Adapun keledai liar, maka ia dihalalkan. Selain itu, beliau juga mengharamkan binatang-binatang buas yang memiliki taring seperti serigala, singa, harimau, musang, anjing dan semacamnya, dan mengharamkan setiap yang memiliki kuku tajam dari bangsa unggas yang berburu (mencari makan) dengan kukunya itu, seperti burung elang, burung garuda dan semacamnya.
Begitu juga beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan binatang-binatang yang dilarang membunuh, seperti burung Suradi, atau yang diperintah membunuhnya seperti burung gagak dan semacamnya. Beliau juga mengharamkan binatang yang menjijikkan (kotor) seperti ular, kalajengking, tikus dan berbagai macam serangga serta binatang yang halal tapi mati dengan sendirinya (bangkai) atau disembelih namun dengan sembelihan yang tidak berdasarkan syariat Islam (tidak menyebutkan nama Allah Azza wa Jalla seperti ucapan Allahu Akbar, Bismillahirrahmanirrahim, dan sebagainya). (Syekh Abdurraman bin Nashir As-Sa’diy, 99 Hadis Utama Bukhari, Muslim, Mutafaq “alaih)
Pekanbaru, April 2014

Tidak ada komentar: