Salah satu hal yang perlu sangat-sangat diperhatian ketika
hendak makan, adalah menghindari makanan haram. Termasuk ketika hendak memakan
makanan yang terbuat dari daging binatang. Syariat Islam telah mengharamkan
beberapa binatang.
Dari Jabir bin Abdullah r.a berkata:” Rasulullah Shallallahu
‘alahi wa sallam mengharamkan pada perang Khaibar daging keledai jinak, daging
bighal dan setiap binatang buas yang memiliki taring serta setiap burung yang
memiliki cakar. (HR. Tirmidzi)
Sehubungan dengan hadis ini, menurut Syekh Abdurrahman bin
Nashir As-Sa’diy hukum asal (pokok) dari semua makanan adalah halal. Allah SWT
menghalalkan bagi hamba-Nya apa-apa yang dikeluarkan-Nya dari bumi yang berupa
biji-bijian, buah-buahan, tumbuh-tumbuhan yang bermacam-macam dan menghalalkan
daging binatang laut semuanya, baik yang hidup maupun yang sudah mati.
Adapun hewan darat, sesungguhnya Allah SWT membolehkan semua
yang baik, seperti binatang ternak yang delapan [yaitu sepasang biri-biri
(jantan dan betina), sepasang kambing (jantan dan betina), sepasang unta
(jantan dan betina), dan sepasang sapi (jantan dan betina), Lihat QS. Al-An’am
ayat 143-144 ] dan lainnya, binatang buruan yang liar dari bangsa unggas dan
lainnya.
Allah mengharamkan dari hewan darat ini yang buruk
(menjijikkan) serta menetapkan batas dan pemisahnya. Kadangkala menetapkan
sebagian yang diharamkan sebagaimana yang ditentukan dalam hadis ini, yaitu
keledai jinak, bighal dan berkata:” Sesungguhnya binatang tersebut najis”.
Adapun keledai liar, maka ia dihalalkan. Selain itu, beliau juga mengharamkan
binatang-binatang buas yang memiliki taring seperti serigala, singa, harimau,
musang, anjing dan semacamnya, dan mengharamkan setiap yang memiliki kuku tajam
dari bangsa unggas yang berburu (mencari makan) dengan kukunya itu, seperti
burung elang, burung garuda dan semacamnya.
Begitu juga beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan
binatang-binatang yang dilarang membunuh, seperti burung Suradi, atau yang diperintah
membunuhnya seperti burung gagak dan semacamnya. Beliau juga mengharamkan
binatang yang menjijikkan (kotor) seperti ular, kalajengking, tikus dan
berbagai macam serangga serta binatang yang halal tapi mati dengan sendirinya
(bangkai) atau disembelih namun dengan sembelihan yang tidak berdasarkan
syariat Islam (tidak menyebutkan nama Allah Azza wa Jalla seperti ucapan Allahu
Akbar, Bismillahirrahmanirrahim, dan sebagainya). (Syekh Abdurraman bin Nashir
As-Sa’diy, 99 Hadis Utama Bukhari, Muslim, Mutafaq “alaih)
Pekanbaru, April 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar