Al-Qur'an

Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mengetahui pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya, pendengaran, penglihatan dan hati, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya. (QS. Al-Israa' 36)

Kamis, Juni 05, 2014

Haji Dan Ziarah Kubur Nabi Muhammad SAW


Barangsiapa menunaikan ibadah haji kemudian menziarahi kuburku sepeninggalku, ia seperti menziarahiku ketika aku masih hidup.(Hadits maudhu’)
Menurut Muhammad Nashiruddin Al-Albani, hadits diatas maudhu’. Dijelaskannya, Ath-Thabrani telah meriwayatkan dalam al-Mu’jamul –Kabir II/203 juga ad-Daru Quthni dalam Sunan halaman 279 dan Imam Baihaqi V/246 dan semuanya dari sanad Hafsh bin Sulaiman dari Lait bin Abi Sulaim. Al-Albani berpendapat bahwa sanad ini lemah. Sebabnya:

Lemahnya Laits bin Abi Sulaim, karena terbukti mencampur aduk hadits. (1)
Hafsh bin Sulaiman yang dinamakan juga al-Gadhri sangat lemah seperti yang dinyatakan oleh Ibnu Hajar dalam kitabnya at-Taqrib, bahkan Ibnu Muin menyatakan sebagai pendusta dan pemalsu hadits.
Syekhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa seluruh hadits yang berkenaan dengan ziarah ke makam Rasulullah sangat lemah sehingga tidak dapat dijadikan hujjah. Karena itu, tidak ada satupun pakar hadits yang meriwayatkannya. Lebih jauh Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa kebohongan hadits ini sangat jelas. Sebab, siapa saja yang menziarahi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam semasa hidupnya dan dia seorang mukmin, berarti dia sahabat beliau. Apalagi bila ia termasuk orang yang hijrah bersama beliau atau berjihat bersamanya. Maka telah dinyatakan oleh beliau dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh  Bukhari dan Muslim:
“Janganlah kalian mencaci maki sahabat-sahabatku. Demi zat yang aku ada ditangan-Nya, seandainya seorang diantara kalian ada yang membelanjakan hartanya berupa emas sebesar Gunung Uhud, ia tidak akan mencapai secupak jasa-jasa mereka atau bahkan separonya”.
Jadi, siapapun orangnya setelah generasi sahabat tidaklah dapat menandingi apalagi melebihi derajat keutamaan sahabat, terutama dalam menjalankan ibadah yang bersifat wajib.
Peringatan (dari Muhammad Nashiruddin Al-Albani):
Banyak orang menyangka bahwa Ibnu Taimiyah dan umumnya kaum salafiyah melarang berziarah ke makam Rasul. Ini dusta dan merupakan tuduhan palsu. Orang yang menelusuri dan membaca karya atau kitab-kitab karangannya akan mengetahui dengan pasti bahwa ia sangat menganjurkan dan menyetujui ziarah kubur Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam selama tidak dibarengi dengan amalan-amalan bid’ah. (Silsilah Hadits Dha’if dan Maudhu’ jilid 1, Muhammad Nashiruddin Al-Albani)
Pekanbaru, Nopember 2013

Tidak ada komentar: