Al-Qur'an

Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mengetahui pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya, pendengaran, penglihatan dan hati, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya. (QS. Al-Israa' 36)

Minggu, Juni 08, 2014

Hubungan Puasa Dengan Kesehatan Dan Puasa Dengan Zakat Fitrah



Bulan Ramadhan selalu datang setiap tahun. Didalamnya ada kewajiban berpuasa bagi orang beriman. Menjadikan puasa Ramadhan hanya sebagai sebuah rutinitas tahunan, bukanlah sikap yang baik. Kita ingin, ada peningkatan nilai.
Upaya peningkatan nilai itu, ialah melaksanakan ibadah selalu bersandar kepada Al-Qur’an dan sunnah. Dalam menggunakan hadits sebagai dalil, kita sepatutnya berhati-hati. Banyak sekali hadits  maudhu’ (palsu) dan hadits yang  dha’if (lemah). Begitu juga dengan ibadah puasa. Ada hadits yang sudah beredar ditengah masyarakat ternyata merupakan hadits dha’if. Salah satu diantaranya adalah :
Puasalah kalian, niscaya kalian sehat.

Menurut Muhammad Nashiruddin Al-Albani, hadits ini dha’if. Al-Iraqi menyatakannya dalam Takhrij al-Ihya’ III/75.
Riwayat ini telah dikeluarkan oleh Thabrani dalam kitab al-Awsath dan oleh Abu Naim dalam kitab ath-Thib an-Nawawi dari Abu Hurairah r.a dengan sanad yang dha’if. (Silsilah Hadits Dha’if dan maudhu’ jilid 1, Muhammad Nashiruddin Al-Albani)
Hadits dha’if lainnya:
Bulan Ramadhan tergantung antara langit dan bumi, tidak diangkat kehadirat Allah kecuali oleh zakat fitrah.
Ini hadits dha’if. Ibnul Jauzi meriwayatkannya dalam deretan hadits-hadits yang tidak jelas, seraya mengatakan bahwa dalam sanadnya terdapat Muhammad bin Ubaid al-Bashri, yang tidak dikenal dikalangan para pakar hadits.
Hadits tersebut sangat sering saya dengar terutama pada bulan Ramadhan yang digunakan sebagai materi kajian dalam majlis taklim atau pengajian. Inilah salah satu bentuk kebiasaan menyederhanakan  masalah yang saya khawatirkan. Padahal, mestinya setiap insan terutama ustadz berhati-hati mengutarakannya. Kalau kita anggap hadits tersebut shahih, berarti puasa Ramadhan tergantung pada zakat fitrah. Siapa saja yang mengeluarkan zakat fitrah diterima puasanya, sedangkan yang tidak menunaikan zakat fitrah puasanya tidak diterima. Saya kira tidak satupun dari ulama shalihin yang berpendapat demikiam. Wallahu a’lam. (Silsilah Hadits Dha’if dan maudhu’ jilid 1, Muhammad Nashiruddin Al-Albani)
Pekanbaru, April 2014


Tidak ada komentar: