Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Buraidah bin Khashib bahwa Rasulullah
bersabda:” Aku pernah melarang kalian
ziarah kubur. Sekarang berziarah kuburlah kalian, karena didalam ziarah kubur
itu terdapat peringatan”.
Diriwayatkan oleh an-Nasai dari
Buraidah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:” Barangsiapa yang ingin berziarah kubur, silakan lakukan, dan jangan kamu
mengatakan ‘Jahat’”.
Diriwayatkan oleh Abu Umar dari
Ibnu Abbas bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:” Setiap orang yang melewati kubur kawannya sesama orang mukmin yang
dikenalnya lalu ia mengucapkan salam kepadanya, maka penghuni kubur itu akan menjawab
salamnya’.
Dalam hadits dhaif riwayat Baihaqi
dan ad-Dailami diriwayatkan secara mauquf dari Abu Hurairah bahwa ia berkata,”
Sekalipun tidak mengenalnya tetapi ia mau mengucapkan salam kepadanya, niscaya
ia akan menjawab salamnya.”
Diriwayatkan oleh Muslim bahwa
Aisyah mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Rasulullah tentang apa yang
perlu dibaca saat masuk kubur. Beliau menjawab:” Ucapkanlah, semoga
keselamatan senantiasa dilimpahkan kepada para penghuni kubur yang terdiri dari
orang-orang yang beriman dan orang-orang muslim. Semoga Allah mengasihi
orang-orang terdahulu dan orang-orang belakangan diantara kami. Insya Allah
kami bergabung dengan kalian”.
Hadits tersebut juga diriwayatkan
oleh Muslim dari Buraidah, dengan ada tambahan,” Aku mohonkan kepada Allah
keselamatan bagi kami dan kalian”.
Disebutkan dalam Shahih Bukhari
dan Shahih Muslim bahwa pada suatu hari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam
mendapati seorang wanita sedang menangis disebuah kubur keluarganya. Beliau
bersabda kepadanya:” Bertakwalah kepada Allah, dan
bersabarlah”.
Hadits-hadits tadi mengandung
pengertian yang agung, yakni boleh hukumnya ziarah kubur bagi laki-laki maupun
kaum wanita, mayat itu bisa menjawab salam orang yang mengucapkan salam
kepadanya, dan boleh hukumnya wanita menangis dikubur. Seandainya wanita itu
haram berziarah kubur dan menangis dikubur, tentu Nabi melarangnya dan
mengancam pelakunya. Jadi, riwayat yang menyatakan Nabi melarang wanita
berziarah kubur adalah riwayat yang tidak sahih. Yang sahih ialah riwayat yang
memperbolehkannya, dengan syarat tidak boleh melanggar hal-hal yang dilarang
syariat seperti membukan aurat, berbaur dngan laki-laki lain, atau mengucapkan
kalimat-kalimat yang tidak baik, dan lain sebagainya.
Dikalangan masyarakat Arab,
menangisi mayat itu berarti menangis sambil meratap dengan menjerit-jerit,
menampar-nampar pipi sendiri, dan merobek saku baju. Berdasarkan ijma para
ulama, hal itu hukumnya haram dan terdapat ancaman terhadapnya yakni sabda Nabi
Shallallahu ‘alaihi wasallam:” Aku bebas tanggung jawab dari
wanita-wanita yang mencukur rambutnya, yang meratap, dan yang merobek-robek
bajunya sendiri”.(HR. Muslim)
Adapun menangis yang tidak sampai
meratap-ratap pada saat kematian atau pada saat dikubur, hukumnya boleh. Itu
adalah tangis ungkapan rasa sedih dan
kasihan yang bersifat manusiawi. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri juga
menangisi kematian putranya, Ibrahim. Umar ibnul-Khaththab juga pernah
membiarkan beberapa orang wanita menangisi kematian Abu Salman, asalkan tidak
sampai meraung-raung sambil menaburkan pasir di kepala.
(Sumber: Rahasia
Kematian, Alam Akhirat & Kiamat, Imam Al-Qurthubi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar