Al-Qur'an

Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mengetahui pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya, pendengaran, penglihatan dan hati, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya. (QS. Al-Israa' 36)

Minggu, September 14, 2014

Bacaan Ziarah Kubur Dan Menangis Di Kuburan



Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Buraidah bin Khashib bahwa Rasulullah bersabda:” Aku pernah melarang kalian ziarah kubur. Sekarang berziarah kuburlah kalian, karena didalam ziarah kubur itu terdapat peringatan”.
Diriwayatkan oleh an-Nasai dari Buraidah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:” Barangsiapa yang ingin berziarah kubur, silakan lakukan, dan jangan kamu mengatakan ‘Jahat’”.
Diriwayatkan oleh Abu Umar dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:” Setiap orang yang melewati kubur kawannya sesama orang mukmin yang dikenalnya lalu ia mengucapkan salam kepadanya, maka penghuni kubur itu akan menjawab salamnya’.

Dalam hadits dhaif riwayat Baihaqi dan ad-Dailami diriwayatkan secara mauquf dari Abu Hurairah bahwa ia berkata,” Sekalipun tidak mengenalnya tetapi ia mau mengucapkan salam kepadanya, niscaya ia akan menjawab salamnya.”
Diriwayatkan oleh Muslim bahwa Aisyah mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Rasulullah tentang apa yang perlu dibaca saat masuk kubur. Beliau menjawab:” Ucapkanlah, semoga keselamatan senantiasa dilimpahkan kepada para penghuni kubur yang terdiri dari orang-orang yang beriman dan orang-orang muslim. Semoga Allah mengasihi orang-orang terdahulu dan orang-orang belakangan diantara kami. Insya Allah kami bergabung dengan kalian”.
Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh Muslim dari Buraidah, dengan ada tambahan,” Aku mohonkan kepada Allah keselamatan bagi kami dan kalian”.
Disebutkan dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim bahwa pada suatu hari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mendapati seorang wanita sedang menangis disebuah kubur keluarganya. Beliau bersabda kepadanya:” Bertakwalah kepada Allah, dan bersabarlah”.
Hadits-hadits tadi mengandung pengertian yang agung, yakni boleh hukumnya ziarah kubur bagi laki-laki maupun kaum wanita, mayat itu bisa menjawab salam orang yang mengucapkan salam kepadanya, dan boleh hukumnya wanita menangis dikubur. Seandainya wanita itu haram berziarah kubur dan menangis dikubur, tentu Nabi melarangnya dan mengancam pelakunya. Jadi, riwayat yang menyatakan Nabi melarang wanita berziarah kubur adalah riwayat yang tidak sahih. Yang sahih ialah riwayat yang memperbolehkannya, dengan syarat tidak boleh melanggar hal-hal yang dilarang syariat seperti membukan aurat, berbaur dngan laki-laki lain, atau mengucapkan kalimat-kalimat yang tidak baik, dan lain sebagainya.
Dikalangan masyarakat Arab, menangisi mayat itu berarti menangis sambil meratap dengan menjerit-jerit, menampar-nampar pipi sendiri, dan merobek saku baju. Berdasarkan ijma para ulama, hal itu hukumnya haram dan terdapat ancaman terhadapnya yakni sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam:” Aku bebas tanggung jawab dari wanita-wanita yang mencukur rambutnya, yang meratap, dan yang merobek-robek bajunya sendiri”.(HR. Muslim)
Adapun menangis yang tidak sampai meratap-ratap pada saat kematian atau pada saat dikubur, hukumnya boleh. Itu adalah tangis ungkapan  rasa sedih dan kasihan yang bersifat manusiawi. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri juga menangisi kematian putranya, Ibrahim. Umar ibnul-Khaththab juga pernah membiarkan beberapa orang wanita menangisi kematian Abu Salman, asalkan tidak sampai meraung-raung sambil menaburkan pasir di kepala.
(Sumber: Rahasia Kematian, Alam Akhirat & Kiamat, Imam Al-Qurthubi)

Tidak ada komentar: