Agama Islam memberikan tuntunan yang sempurna bagi
penganutnya dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Termasuk juga tatacara
pergaulan suami-istri. Dalam hubungan suami-istri, Al-Qur’an dan Sunnah Nabi
Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberikan tuntunan. Etika bagi
seorang suami ketika menggauli istrinya, antara lain dapat ditemukan didalam
Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 223.
Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok
tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu
kehendaki. Dan, kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah
kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah
kabar gembira kepada orang-orang beriman. (QS. Al-Baqarah 223)
Mengenai ayat tersebut, Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir oleh
Muhammad Nasib Ar-Rifa’i, memberikan penjelasan sebagai berikut:
Firman Allah :” Istri-istrimu adalah (seperti) tanah
tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu
bagaimana saja kamu kehendaki”, baik dengan berhadapan atau membelakangi,
namun dalam cara yang satu sebagaimana hal itu ditetapkan dalam beberapa
hadits. Al-Bukhari meriwayatkan dari Jabir, dia berkata:” Kaum Yahudi berkata,
jika istri digauli dari belakang, maka anak akan lahir miring,’ Maka turunlah
ayat,’ Istri-istri mu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu
menurut kehendakmu”. Hadits ini diriwayatkan pula oleh Muslim dan Abu Daud.
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Jabir,” Sesungguhnya kaum
Yahudi berkata kepada kaum Muslimin,’ Barangsiapa yang menggauli istrinya dari
belakang, maka anaknya akan lahir miring.’ Maka Allah menurunkan ayat.’
Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu menurut
kehendakmu”. Dalam sebuah hadits, Ibnu Juraij berkata bahwa Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:’ (Apakah si istri itu) sambil menghadap
maupun membelakangi, asalkan dari farji”. Ada bebetapa hadist lain yang
membolehkan praktik jima asal ke satu tujuan, yaitu farji. Ada pula hadits yang
melarang menggauli wanita melalui duburnya.
Diriwayatkan dari Umar bin Syu’aib, dari ayahnya, dari
kakeknya bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Orang yang menyetubuhi istrinya pada duburnya adalah sodomi
kecil.
Imam Ahmad meriwayatkan dengan sanadnya dari Ali bin Thalak,
dia berkata,” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang menggauli wanita
dari duburnya. Sesungguhnya Allah tidak segan untuk menyatakan kebenaran”.
Diriwayatkan pula dari Abu Hurairah, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam
bahwa beliau bersabda:
Orang yang menyetubuhi istrinya pada duburnya tidak akan
diperhatikan Allah. (HR. Ahmad)
Diriwayatkan pula dari Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu
‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:” Adalah dilaknat orang yang menggauli
istrinya melalui duburnya”. Setiap hadits yang membolehkan menggauli wanita
melalui duburnya adalah tidak sahih. Syaikhuna al-Hafizh Abu Abdillah
adz-Dzahabi telah mendalami hadits-hadits itu kemudian menghimpunnya dalam satu
jilid, dan semua hadits itu adalah dhaif dan dusta. Diriwayatkan dari Ibnu
Umar, Malik, Syafi’i dan ath-Thahawi bahwa menggauli istri seperti itu adalah
halal. Namun, semua riwayat dari mereka tidak sahih. An-Nash as-Shabag
berkata:” Rabi’ bersumpah dengan nama Allah yang tiada Tuhan melainkan Dia
bahwa sesungguhnya Ibnu Abdul Hikam itu telah berdusta dengan mengatas namakan
Syafi’i mengenai kebolehan menggauli wanita dari duburnya, karena Syafi’i telah
menetapkan keharamannya dalam enam kitabnya. Wallahu a’lam.
Ibnu Umar juga mengharamkan menggauli istri dari duburnya.
Ad-Darimi meriwayatkan dalam musnadnya dari Said bin Yasar Abi al-Habab, dia
berkata:” Saya bertanya kepada Ibnu Umar, bagaimana pendapat anda mengenai
al-Jawari, apakah dia ber-tamhidh kepada istri-istrinya? Ibnu Umar balik
bertanya, apa itu tamhidh? Kemudian dikatakan bahwa tamhidh ialah
dubur. Ibnu Umar berkata:” Apakah ada orang Muslim yang melakukannya? Sanad
riwayat ini sahih dan sebagai nash yang jelas dari Ibnu Umar yang mengharamkan
sodomi. Oleh sebab itu, setiap keterangan dari Ibnu Umar yang membolehkan atau
mengandung kemungkinan membolehkan, tertolak oleh nash yang muhkam ini.
Mu’ammar bin Isa meriwayatkan dari Malik bahwa sodomi itu
haram. Abu Bakar bin Ziad an-Naisaburi meriwayatkan dengan sanadnya yang sampai
kepada Israil bin Rawah. Saya bertanya kepada Malik bin Anas:” Bagaimana
pendapat Anda mengenai orang yang menggauli dubur istrinya? Dia menjawab:”
Kalian bangsa Arab. Tiada ladang kecuali untuk menanam. Janganlah kamu
melampaui farfji”. Saya berkata:” Hai Abu Abdullah, sesungguhnya mereka
mengatakan bahwa Anda membolehkan sodomi”. Abu Abdillah berkata:” Mereka
berdusta dengan mengatas-namakan kami”. Inilah pandangan yang kokoh dan juga
merupakan pendapat Abu Hanifah, Syafi’i, Ahmad bin Hambal, dan sejawatnya satu
golongan. Tabi’in dan kaum salaf lainnya sangat mengingkari sodomi, bahkan ada
yang menyebut kafir kepada orang yang melakukannya.
Firman Allah:” Berbuatlah untuk dirimu”, yakni
kerjakanlah berbagai bentuk ketaatan disertai meninggalkan semua perbuatan
haram yang dilarang-Nya. Oleh karena itu, Dia berfirman:” Serta bertakwalah
kepada Allah, dan ketahuilah sesungguhnya kamu kelak akan menemui-Nya,”
maksudnya Dia akan menghisabmu selaras dengan seluruh amalmu. “ Dan
sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang beriman”, yang taat
kepada Allah dalam segala perkara yang diperintahkan kepada mereka dan
meninggalkan segala yang dilarang-Nya.
Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu Abbas ihwal ayat “dan berbuatlah untuk dirimu”, ucakanlah bismillahi at-tasmiah ketika
hendak berjima. Dalam Shahih al-Bukhari dikatakan dari Ibnu Abbas, dia berkata
bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Apabila salah seorang
dari kamu hendak mendatangi istrinya, maka ucapkanlah :” Dengan nama Allah. Ya
Allah, jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau
anugerahkan kepada kami”. Jika hubungan itu ditakdirkan mempunyai anak, maka ia
tidak akan diganggu oleh setan selamanya.(HR. Bukhari)... (Ringkasan
Tafsir Ibnu Katsir, Muhammad Nasib Ar-Rifa’i)
Pekanbaru,
Oktober 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar