Al-Qur'an

Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mengetahui pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya, pendengaran, penglihatan dan hati, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya. (QS. Al-Israa' 36)

Minggu, Oktober 19, 2014

Shalat Memakai Sorban ( Hadits Maudhu')



Shalat dengan memakai sorban pahalanya sama dengan pahala shalat dua puluh lima kali tanpa sorban. Dan shalat jum’at dengan memakai sorban sama dengan pahala shalat Jum’at tujuh puluh kali tanpa sorban. Sesungguhnya malaikat mendatangi dan menyaksikan shalat Jum’at dengan memakai sorban dan senantiasa mendoakan para pemakai sorban hingga terbenamnya matahari.
Menurut Muhammad Nashiruddin Al-Albani, hadits ini maudhu’ dan telah diriwayatkan oleh Ibnu Najjar, dengan sanad dari Muhammad bin Mahdi al-Maruzi, dari Abu Basyir bin Sayyar ar-Ruqi, dari al-Abbas bin Katsir ar-Ruqi, dari Yazid bin Abi Habib.

Dalam Silsilah Hadits Dha’if Dan Maudhu’ jilid 1, Muhammad Nashiruddin al-Albani menjelaskan, bahwa Ibnu Hajar dalam kitab Lisanul Mizan berkata:” Hadits ini maudhu’. Saya tidak mendapatkan nama al-Abbas dalam al-Ghuraba karya Ibnu Yunus dan tidak pula dalam penjelasannya oleh Ibnu Thahan. Adapun Ibnu Basyir bin Sayyar tidak dijelaskan oleh Abu Ahmad al-Hakim dalam kitab al-Kina dan saya juga tidak mengenal Muhammad bin Mahdi al-Maruzi”. Ibnu Hajar melanjutkan:” Mahdi bin Maimun juga tidak saya ketahui. Dia bukanlah al-Bashiri yang kondang dan yang sangat dikenal sebagai perawinya Bukhari dan Muslim”. Namun, yang pasti, telah dikutip oleh as-Suyuthi dalam kitab Dzail-Ahadits al-Maudhu’ah halaman 110, yang juga didukung oleh Ibnu Iraq, halaman 159 julid II.
Syekh Ali al-Qari menyadur dan menempatkan riwayat tersebut dalam deretan hadits-hadits maudhu’ halaman 51, seraya berkata:” Hadits ini batil”.
Pekanbaru, September 2014

Tidak ada komentar: