Shalat dengan memakai sorban pahalanya sama dengan pahala
shalat dua puluh lima kali tanpa sorban. Dan shalat jum’at dengan memakai
sorban sama dengan pahala shalat Jum’at tujuh puluh kali tanpa sorban. Sesungguhnya
malaikat mendatangi dan menyaksikan shalat Jum’at dengan memakai sorban dan
senantiasa mendoakan para pemakai sorban hingga terbenamnya matahari.
Menurut Muhammad Nashiruddin Al-Albani, hadits ini maudhu’
dan telah diriwayatkan oleh Ibnu Najjar, dengan sanad dari Muhammad bin Mahdi
al-Maruzi, dari Abu Basyir bin Sayyar ar-Ruqi, dari al-Abbas bin Katsir
ar-Ruqi, dari Yazid bin Abi Habib.
Dalam Silsilah Hadits Dha’if Dan Maudhu’ jilid 1, Muhammad
Nashiruddin al-Albani menjelaskan, bahwa Ibnu Hajar dalam kitab Lisanul
Mizan berkata:” Hadits ini maudhu’. Saya tidak mendapatkan nama al-Abbas
dalam al-Ghuraba karya Ibnu Yunus dan tidak pula dalam penjelasannya oleh Ibnu
Thahan. Adapun Ibnu Basyir bin Sayyar tidak dijelaskan oleh Abu Ahmad al-Hakim
dalam kitab al-Kina dan saya juga tidak mengenal Muhammad bin Mahdi
al-Maruzi”. Ibnu Hajar melanjutkan:” Mahdi bin Maimun juga tidak saya ketahui.
Dia bukanlah al-Bashiri yang kondang dan yang sangat dikenal sebagai perawinya
Bukhari dan Muslim”. Namun, yang pasti, telah dikutip oleh as-Suyuthi dalam
kitab Dzail-Ahadits al-Maudhu’ah halaman 110, yang juga didukung oleh Ibnu
Iraq, halaman 159 julid II.
Syekh Ali al-Qari menyadur dan menempatkan riwayat tersebut
dalam deretan hadits-hadits maudhu’ halaman 51, seraya berkata:” Hadits ini
batil”.
Pekanbaru, September 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar