Jika dicermati dengan sungguh-sungguh, ternyata agama Islam
sangat menginginkan sebuah kehidupan yang nyaman. Tidak saja bagi orang-orang
yang beriman, tetapi kaum musyrikin pun mendapatkan perlindungan. Perintah untuk
memberikan perlindungan kepada kaum musyrikin tersebut dinyatakan dalam
Al-Qur’an.
Dan jika seorang diantara kaum musyrikin itu meminta
perlindungan kepadamu, maka lindungilah hingga dia dapat mendengar firman
Allah, kemudian antarkanlah dia ketempat yang aman baginya. Demikian itu
disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui. (QS. At-Taubah: 6)
Mengenai ayat ini, Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir memberikan
penjelasan bahwa Allah Ta’ala berfirman kepada Nabi Muhammad Shallallahu
‘alaihi wasallam,” Dan jika seseorang diantara kaum musyrikin,” yang
kamu diperintahkan untuk memerangi mereka dan Aku menghalalkan kepadamu diri
dan harta mereka, meminta prlindungan kepadamu,”maka penuhilah
permintaannya ‘ hingga dia dapat mendengar firman Allah,’ yaitu Al-Qur’an, yang
kamu bacakan kepadanya dan kamu peringatkan kepadanya akan perkara agama
sehingga hujah Allah dapat ditegakkan kepadanya. “Kemudian, antarkanlah dia
ketempat yang aman baginya,” yaitu dia merasa aman terus menerus hingga
kembali kenegerinya, rumahnya, dan tempatnya yang aman. “Demikian itu
disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui,” yaitu Kami mensyariatkan
perlindungan kepada orang yang demikian agar mereka mengetahui din Allah dan
dakwah Allah menyebar kepada hamba-hamba-Nya.
Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam
memberi rasa aman kepada orang yang datang kepadanya untuk meminta bimbingan
agama seperti pada masa Perjanjian Hudaibiyah, yaitu tatkala datang para utusan
Quraisy seperti Urwah bin Mas’ud dan kaum musyrikin lainnya. Maka, mereka
melihat pengagungan kaum Muslimin kepada Rasulullah yang mencengangkan dan
tidak pernah terlihat pada seorang raja atau kaisar manapun. Kemudian, mereka
kembali dan memberitahukan hal itu kepada kaumnya. Hal seperti itulah dan
hal-hal lain yang mirip merupakan sebab utama mengapa mereka mendapat hidayah.
Maksud ayat ialah barangsiapa yang datang dari negeri musuh ke negeri Islam
guna melaksanakan misi atau perdagangan, mencari perdamaian, gencatan senjata,
membawa jizyah, dan hal-hal lainnya, kemudian dia meminta perlindungan keamanan
kepada imam atau wakilnya, maka berilah dia perlindungan selama dia menjalankan
tugasnya di negeri Islam dan hingga dia kembali ketempatnya yang aman dan
negerinya.
Namun, para ulama berkata; orang musyrik yang demikian tidak
boleh diizinkan tinggal di negeri Islam selama setahun. Dia boleh tinggal
selama empat bulan. Ada para ulama yang menambah empat bulan dan mengurangi
dari satu tahun. (Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir, Muhammad nasib Ar-Rifa’i)
Pekanbaru, Nopember 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar