Al-Qur'an

Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mengetahui pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya, pendengaran, penglihatan dan hati, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya. (QS. Al-Israa' 36)

Minggu, Desember 14, 2014

Melindungi Orang Musyrik



Jika dicermati dengan sungguh-sungguh, ternyata agama Islam sangat menginginkan sebuah kehidupan yang nyaman. Tidak saja bagi orang-orang yang beriman, tetapi kaum musyrikin pun mendapatkan perlindungan. Perintah untuk memberikan perlindungan kepada kaum musyrikin tersebut dinyatakan dalam Al-Qur’an.
Dan jika seorang diantara kaum musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah hingga dia dapat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah dia ketempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui. (QS. At-Taubah: 6)

Mengenai ayat ini, Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir memberikan penjelasan bahwa Allah Ta’ala berfirman kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam,” Dan jika seseorang diantara kaum musyrikin,” yang kamu diperintahkan untuk memerangi mereka dan Aku menghalalkan kepadamu diri dan harta mereka, meminta prlindungan kepadamu,”maka penuhilah permintaannya ‘ hingga dia dapat mendengar firman Allah,’ yaitu Al-Qur’an, yang kamu bacakan kepadanya dan kamu peringatkan kepadanya akan perkara agama sehingga hujah Allah dapat ditegakkan kepadanya. “Kemudian, antarkanlah dia ketempat yang aman baginya,” yaitu dia merasa aman terus menerus hingga kembali kenegerinya, rumahnya, dan tempatnya yang aman. “Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui,” yaitu Kami mensyariatkan perlindungan kepada orang yang demikian agar mereka mengetahui din Allah dan dakwah Allah menyebar kepada hamba-hamba-Nya.
Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memberi rasa aman kepada orang yang datang kepadanya untuk meminta bimbingan agama seperti pada masa Perjanjian Hudaibiyah, yaitu tatkala datang para utusan Quraisy seperti Urwah bin Mas’ud dan kaum musyrikin lainnya. Maka, mereka melihat pengagungan kaum Muslimin kepada Rasulullah yang mencengangkan dan tidak pernah terlihat pada seorang raja atau kaisar manapun. Kemudian, mereka kembali dan memberitahukan hal itu kepada kaumnya. Hal seperti itulah dan hal-hal lain yang mirip merupakan sebab utama mengapa mereka mendapat hidayah. Maksud ayat ialah barangsiapa yang datang dari negeri musuh ke negeri Islam guna melaksanakan misi atau perdagangan, mencari perdamaian, gencatan senjata, membawa jizyah, dan hal-hal lainnya, kemudian dia meminta perlindungan keamanan kepada imam atau wakilnya, maka berilah dia perlindungan selama dia menjalankan tugasnya di negeri Islam dan hingga dia kembali ketempatnya yang aman dan negerinya.
Namun, para ulama berkata; orang musyrik yang demikian tidak boleh diizinkan tinggal di negeri Islam selama setahun. Dia boleh tinggal selama empat bulan. Ada para ulama yang menambah empat bulan dan mengurangi dari satu tahun. (Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir, Muhammad nasib Ar-Rifa’i)
Pekanbaru, Nopember 2014.

Tidak ada komentar: