Al-Qur'an

Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mengetahui pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya, pendengaran, penglihatan dan hati, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya. (QS. Al-Israa' 36)

Kamis, Maret 12, 2015

Tatacara Pembagian Zakat



Para ulama ber-ikhtilaf mengenai delapan golongan ini, apakah zakat itu harus dibagikan kepada semua golongan atau kepada sebagiannya saja? Menurut pendapat yang paling sahih, dan Allah Maha Mengetahui, tidaklah wajib memberikan zakat kepada semua golongan, namun cukup menyerahkan kepada salah satu dari delapan golongan itu dan seluruh zakat dapat saja diberikan kepadanya, walaupun masih terdapat golongan yang lain. Inilah pendapat Imam Malik dan sekelompok ulama salaf serta khalaf. Diantara mereka ialah Umar, Hudzaifah, Ibnu Abbas, Abu al-Aliyah, Said bin Jabir, dan Maimun bin Mahran.
Demikian dikemukakan oleh Muhammad Nasib Ar-Rifa’i dalam Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir sehubungan dengan ayat 60 Surah At-Taubah.
Sesungguhnya, zakat itu adalah bagi orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pengurusnya, para mualaf yang dibujuk hatinya, bagi hamba sahaya, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan ibnu sabil sebagai suatu kewajiban dari Allah. Dan Allah maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. (QS. At-Taubah: 60)

Allah Ta’ala menuturkan protes kaum munafikin yang bodoh terhadap Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam dan celaan mereka terhadapnya dalam pembagian zakat. Allah menjelaskan, bahwa beliaulah  yang membagikan zakat itu, menjelaskan hukumnya, mengurus urusannya, dan dia tidak mewakilkan pembagiannya kepada seorangpun selain dia. Beliau membagi-bagikannya kepada orang-orang tersebut sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dari Ziyad bin al-harits ash-Shada’i r.a, dia berkata:
Aku datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu aku berjanji setia kepadanya. Kemudian datanglah seseorang sambil berkata:” Berilah aku bagian dari sedekah”. Beliau bersabda kepadanya:” Sesungguhnya, Allah tidak menyukai hukum zakat dari seorang nabi dan pula dari selainnya, sebelum Dia menetapkan hukumnya. Kemudian, beliau membaginya menjadi delapan golongan. Jika kamu termasuk salah satu dari bagian itu, maka aku akan memberimu”.
Para ulama ber-ikhtilaf mengenai delapan golongan ini, apakah zakat itu harus dibagikan kepada semua golongan atau kepada sebagiannya saja? Menurut pendapat yang paling sahih, dan Allah Maha Mengetahui, tidaklah wajib memberikan zakat kepada semua golongan, namun cukup menyerahkan kepada salah satu dari delapan golongan itu dan seluruh zakat dapat saja diberikan kepadanya, walaupun masih terdapat golongan yang lain. Inilah pendapat Imam Malik dan sekelompok ulama salaf serta khalaf. Diantara mereka ialah Umar, Hudzaifah, Ibnu Abbas, Abu al-Aliyah, Said bin Jabir, dan Maimun bin Mahran. Itulah pendapat para ilmuwan pada umumnya. Menurut pendapat ini, penyebutan golongan tersebut dalam ayat adalah untuk, menjelaskan pihak penerima, bukan untuk menyatakan kewajiban menghabiskan semua golongan.
Kami akan menuturkan beberapa hadits yang berkaitan dengan masing-masing dari kedelapan golongan itu. Sehubungan dengan golongan kaum fakir, maka diriwayatkan dari Ibnu Umar, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Tidak halal zakat bagi orang kaya dan tidak pula bagi orang yang memiliki kekuatan mapan.
Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi. Ahmad, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah  pun meriwayatkan  hadits yang sama dari Abi Hurairah.
Diriwayatkan dari Ubaidillah bin Adi bin al-Khiyar:”Ada dua orang yang memberitahukan kepadanya bahwa kedua orang itu datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam untuk meminta zakat. Beliau memeriksa keduanya dan keduanya tampak kuat. Maka, beliau bersabda,’ Jika kamu mau, niscaya aku memberi kamu berdua. Tiada bagian zakat bagi orang kaya dan orang kuat yang memiliki usaha”. Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan an-Nasa’i dengan sanad yang bagus dan kuat. (Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir, Muhammad Nasib Ar-Rifa’i)
Pekanbaru, Desember 2014.

Tidak ada komentar: