Para ulama ber-ikhtilaf mengenai delapan golongan ini, apakah
zakat itu harus dibagikan kepada semua golongan atau kepada sebagiannya saja?
Menurut pendapat yang paling sahih, dan Allah Maha Mengetahui, tidaklah wajib memberikan
zakat kepada semua golongan, namun cukup menyerahkan kepada salah satu dari
delapan golongan itu dan seluruh zakat dapat saja diberikan kepadanya, walaupun
masih terdapat golongan yang lain. Inilah pendapat Imam Malik dan sekelompok
ulama salaf serta khalaf. Diantara mereka ialah Umar, Hudzaifah, Ibnu Abbas,
Abu al-Aliyah, Said bin Jabir, dan Maimun bin Mahran.
Demikian dikemukakan oleh Muhammad Nasib Ar-Rifa’i dalam
Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir sehubungan dengan ayat 60 Surah At-Taubah.
Sesungguhnya, zakat itu adalah bagi orang-orang fakir,
orang-orang miskin, para pengurusnya, para mualaf yang dibujuk hatinya, bagi
hamba sahaya, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan ibnu sabil
sebagai suatu kewajiban dari Allah. Dan Allah maha Mengetahui lagi
Mahabijaksana. (QS. At-Taubah: 60)
Allah Ta’ala menuturkan protes kaum munafikin yang bodoh
terhadap Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam dan celaan mereka
terhadapnya dalam pembagian zakat. Allah menjelaskan, bahwa beliaulah yang membagikan zakat itu, menjelaskan
hukumnya, mengurus urusannya, dan dia tidak mewakilkan pembagiannya kepada
seorangpun selain dia. Beliau membagi-bagikannya kepada orang-orang tersebut
sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dari Ziyad bin al-harits ash-Shada’i
r.a, dia berkata:
Aku datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu aku
berjanji setia kepadanya. Kemudian datanglah seseorang sambil berkata:” Berilah
aku bagian dari sedekah”. Beliau bersabda kepadanya:” Sesungguhnya, Allah tidak
menyukai hukum zakat dari seorang nabi dan pula dari selainnya, sebelum Dia
menetapkan hukumnya. Kemudian, beliau membaginya menjadi delapan golongan. Jika
kamu termasuk salah satu dari bagian itu, maka aku akan memberimu”.
Para ulama ber-ikhtilaf mengenai delapan golongan ini, apakah
zakat itu harus dibagikan kepada semua golongan atau kepada sebagiannya saja?
Menurut pendapat yang paling sahih, dan Allah Maha Mengetahui, tidaklah wajib
memberikan zakat kepada semua golongan, namun cukup menyerahkan kepada salah
satu dari delapan golongan itu dan seluruh zakat dapat saja diberikan
kepadanya, walaupun masih terdapat golongan yang lain. Inilah pendapat Imam
Malik dan sekelompok ulama salaf serta khalaf. Diantara mereka ialah Umar,
Hudzaifah, Ibnu Abbas, Abu al-Aliyah, Said bin Jabir, dan Maimun bin Mahran. Itulah
pendapat para ilmuwan pada umumnya. Menurut pendapat ini, penyebutan golongan
tersebut dalam ayat adalah untuk, menjelaskan pihak penerima, bukan untuk
menyatakan kewajiban menghabiskan semua golongan.
Kami akan menuturkan beberapa hadits yang berkaitan dengan
masing-masing dari kedelapan golongan itu. Sehubungan dengan golongan kaum fakir,
maka diriwayatkan dari Ibnu Umar, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda:
Tidak halal zakat bagi orang kaya dan tidak pula bagi orang
yang memiliki kekuatan mapan.
Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi.
Ahmad, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah pun
meriwayatkan hadits yang sama dari Abi
Hurairah.
Diriwayatkan dari Ubaidillah bin Adi bin al-Khiyar:”Ada
dua orang yang memberitahukan kepadanya bahwa kedua orang itu datang kepada Nabi
Shallallahu ‘alaihi wasallam untuk meminta zakat. Beliau memeriksa keduanya dan
keduanya tampak kuat. Maka, beliau bersabda,’ Jika kamu mau, niscaya aku
memberi kamu berdua. Tiada bagian zakat bagi orang kaya dan orang kuat yang
memiliki usaha”. Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan
an-Nasa’i dengan sanad yang bagus dan kuat. (Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir,
Muhammad Nasib Ar-Rifa’i)
Pekanbaru, Desember 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar