Menurut para ulama madzhab Hanafi, orang yang mengerjakan shalat
sama sekali tidak boleh membaca selain tasbih didalam rukuk dan sujudnya.
Perintah untuk berdoa dimaknai tasbih yang diajarkan oleh Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasallam saja.
Sedangkan menurut para ulama madzhab
Maliki, disunnahkan berdoa ketika sujud. Yakni doa yang berkenaan dengan urusan
agama, dunia dan akhirat; bagi diri sendiri atau orang lain; khusus ataupun umum.
Menurut para ulama madzhab Hanbali, boleh membaca doa-doa yang ma’tsur ataupun
berbagai zikir. Menurut madzhab Syafi’I, sangatlah baik berdoa ketika sujud.
Dalil mereka adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan yang lain
yang berbunyi:
Saat
seorang hamba paling dekat dengan Rabb-nya adalah saat dia bersujud. Karena
itu, perbanyaklah doa (pada saat bersujud, karena doa kalian) pasti dikabulkan.
(HR. Imam Ahmad, Muslim, Abu Dawud, Nasa’I dari Ibnu Abbas)
Abu Hurairah r.a menyebutkan bahwa
dalam sujudnya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam membaca:
Ya
Allah, ampunilah semua dosaku, yang sedikit dan yang banyak, yang pertama dan
yang terakhir, yang terang-terangan dan yang sembunyi-sembunyi.(HR. Muslim dan
Abu Dawud)
{Sumber: Shalat Penuh Makna (Nazharat
fi Ma’anish Shalah), Abdul Karim Muhammad Nashr}
Tidak ada komentar:
Posting Komentar