Salah satu kebiasaan dalam masyarakat
kita adalah berjabat tangan (bersalaman). Bersalaman dilakukan tidak hanya
sesama lelaki atau sesama wanita, tetapi juga dilakukan oleh laki-laki kepada wanita
atau sebaliknya. Dilakukan baik terhadap mahram maupun bukan. Bagi kita yang
melakukan kebiasaan ini, ada baiknya cermati penjelasan Syaikh Isham bin Muhammad ASy-Syarif didalam
buknya “Berbagai Penyimpangan Dalam Rumah Kita”.
Dijelaskan oleh Syaikh Isham , bahwa
berjabat tangan merupakan salah satu kemungkaran. Yang dimaksud ialah jabat
tangan seorang wanita dengan seorang lelaki yang bukan mahramnya dan jabat
tangan seorang lelaki dengan seorang wanita yang juga bukan mahramnya. Menurut
syariat, hal itu hukumnya haram berdasarkan dalil-dalil sebagai berikut:
Diriwayatkan dari Aisyah Radhiallahu
anha, dia berkata:” Tangan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam tidak pernah
menyentuh wanita kecuali beliau memiliki (pernikahan)nya.(Diriwayatkan Al Bukhari)
Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr
bin Al-‘Ash Radhiallahu Anhu: “Beliau
Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak menjabat tangan dengan wanita dalam bai’at. {Kata
Al-Haitsami isnad hadist ini hasan. Faidh Al-Qadir, (V/176)}
Diriwayatkan dari Umaimah binti
Ruqaiqah, bahwasanya Nabi Shallallahu Alaihi wa sallam bersabda:”Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan
dengan kaum wanita. Sesungguhnya ucapanku kepada seratus orang wanita sama
seperti ucapanku kepada seorang wanita.{As-Silsilah Ash-Shahihain, (no.529)}
Diriwayatkan dari Ma’qal bin Yasar
Radhiallahu Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:”Sesungguhnya kepala salah seorang kalian
ditusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik baginya daripada dia menyentuh
seorang wanita yang tidak halal baginya.{Isnad hadits ini jayyid. As-Silsilah
As-Shahihain,(no.226)}
Diriwayatkan secara shahih dari Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam bahwasanya beliau bersabda:”Aku tidak pernah menyentuh tangan-tangan kaum wanita.(Shahih Al-Jami’)
Syaikh Ibnu Jibrin Hafizhahullah mengatakan:”Seorang wanita
tidak boleh berjabat tangan dengan laki-laki lain yang bukan mahramnya,
meskipun dia memakai sarung tangan. Atau dia berjabat tangan dibalik lengan
baju atau mantel. Semua itu tetap disebut jabat tangan, walaupun dibalik sekat
atau penghalang”. Dan inilah isi fatwa Syaikh Athiyah Shaqar, mantan ketua
Lajnah Fatwa di Al-Azhar…(Berbagai Penyimpangan Dalam Rumah Kita, Syaikh Isham
bin Muhammad ASy-Syarif))
Tidak ada komentar:
Posting Komentar