Al-Qur'an

Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mengetahui pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya, pendengaran, penglihatan dan hati, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya. (QS. Al-Israa' 36)

Kamis, Oktober 15, 2015

Ibadah Haji Dan Ziarah Kubur Nabi (Hadits Maudhu')


Barangsiapa menunaikan ibadah haji tetapi tidak menziarahi kuburku berarti ia telah menjauhiku.
Menurut Muhammad Nashiruddin Al-Albani, hadist ini maudhu’. Hal ini telah ditegaskan oleh adz-Dzahabi dalam kitab al-Mizan III/237, juga oleh ash-Shaghani dalam kitab al-Ahadits al-Maudhu’iyyah halaman 46.
Dalam buku “Silsilah Hadits Dha’if Dan Maudhu’, jilid I” Al-Albani menjelaskan lebih lanjut, yang menunjukkan bahwa riwayat tersebut maudhu’ adalah bahwa menjauhi dan menyimpang dari ajaran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah dosa besar. Kalau tidak, termasuk kafir. Dengan demikian, berarti makna hadits tersebut siapa saja yang dengan sengaja meninggalkan atau tidak pergi befrziarah ke makam Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, berarti telah melakukan perbuatan dosa besar. Dengan demikian, berarti pula ziarah adalah wajib seperti ibadah haji. Barangkali tidak seorangpun kaum mukmin yang berpendapat demikian. Sekalipun ziarah ke makam Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam suatu amalan yang baik, hal ini tidak lebih dari amalan yang mustahab. Inilah pendapat jumhur ulama. Lalu bagaimana mungkin orang yang meninggalkannya dinyatakan sebagai orang yang menyimpang dan menjauhi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam?

Tidak ada komentar: