Barangsiapa menunaikan ibadah haji tetapi tidak menziarahi kuburku berarti ia telah menjauhiku.
Menurut Muhammad Nashiruddin
Al-Albani, hadist ini maudhu’. Hal ini telah ditegaskan oleh adz-Dzahabi dalam
kitab al-Mizan III/237, juga oleh ash-Shaghani dalam kitab al-Ahadits
al-Maudhu’iyyah halaman 46.
Dalam buku “Silsilah Hadits Dha’if
Dan Maudhu’, jilid I” Al-Albani menjelaskan lebih lanjut, yang menunjukkan
bahwa riwayat tersebut maudhu’ adalah bahwa menjauhi dan menyimpang dari ajaran
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah dosa besar. Kalau tidak,
termasuk kafir. Dengan demikian, berarti makna hadits tersebut siapa saja yang
dengan sengaja meninggalkan atau tidak pergi befrziarah ke makam Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasallam, berarti telah melakukan perbuatan dosa besar.
Dengan demikian, berarti pula ziarah adalah wajib seperti ibadah haji.
Barangkali tidak seorangpun kaum mukmin yang berpendapat demikian. Sekalipun
ziarah ke makam Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam suatu amalan yang baik,
hal ini tidak lebih dari amalan yang mustahab. Inilah pendapat jumhur ulama.
Lalu bagaimana mungkin orang yang meninggalkannya dinyatakan sebagai orang yang
menyimpang dan menjauhi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar