Al-Qur'an

Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mengetahui pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya, pendengaran, penglihatan dan hati, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya. (QS. Al-Israa' 36)

Sabtu, November 18, 2017

Berjalan Cepat Menghilangkan Kecemerlangan Hadits Munkar)



Berjalan cepat menghilangkan kecemerlangan seorang mukmin.
Muhammad Nashiruddin Al-Albani menjelaskan bahwa hadits ini munkar sekali. Sanadnya dari Abu Hurairah, Ibnu Umar, Anas bin Malik dan Ibnu Abbas.
Adapun sanad dari Abu Hurairah mempunyai tiga kelemahan:
1.      Ibnul Ashma’i salah seorang perawi majhul. Ini ditegaskan oleh al-Khatib.
2.      Muhammad bin Ya’qub al-Farji tidak diketahui biografinya dalam deretan perawi hadits. Tidak ada saksi atas jarh (kecaman) dan ta’dil (pengakuan baik) nya. Yang demikian termasuk kriteria kelemahan.
3.      Abu Ma’syar yang dikenal dengan nama Najih bin Abdur Rahman oleh pakar hadits divonis lemah (dha’if).
Adapun sanad dari Ibnu Umar didalamnya ada seorang perawi bernama Umar bin Shahban yang lemah sekali. Bahkan oleh Imam Bukhari dinyatakan sebagai hadits munkar.

Adapun sanad dari Anas bin Malik, dari seluruh perawi tidak ada yang dikenal sebagai perawi kuat. Bahkan didalamnya ada perawi yang bernama Aban yang oleh Imam Ahmad riwayatnya dinyatakan Matruk (ditinggalkan). Bahkan Syu’bah telah mengecamnya dengan kecaman yang pedas sekali seraya mengatakan:” Zina lebih baik daripada meriwayatkan hadits Aban.” Allahu Akbar.
Menurut saya (Muhammad Nashiruddin Al-Albani), rasanya tidak layak meyatakan sesuatu dengan ucapan semacam itu kecuali pada orang yang sangat dikenal penipu dan pemalsu hadits. Karena Syu’bah mengucapkan pernyataan itu sambil bersumpah, boleh jadi Aban ini sangat dikenal melakukan pemalsuan hadits dengan sengaja.
Ihwal sanad dari Ibnu Abbas telah dinyatakan oleh as-Suyuthi dalam kitab al-Jami’ bahwa dirinya tidak menemukan sanadnya yang bersambung.
Dari yang dikemukakan diatas tampaklah dengan jelas bahwa semua sanad hadits tersebut mengambang dan tidak dapat dijadikan hujjah dengan alasan satu sama lain saling menguatkan. Dengan demikian, vonis dha’if adalah yang terbaik. Ini dari segi sanadnya. Adapun dari segi maknanya, cukup satu alasan  yaitu bahwa setelah diteliti hadits tersebut adalah ucapan az-Zuhri, jadi bukan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, yang justru menyalahi dan bertentangan dengan hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bahwa beliau senang berjalan cepat. Begitu juga Umar bin Khattab r.a. (Silsilah Hadits Dha’if dan Maudhu’, jilid 1, Muhammad Nashiruddin Al-Albani).

Tidak ada komentar: